Jalur Prioritas Lansia dan Ojol di Tengah Krisis BBM Palangka Raya — Solusi Manis yang Berisiko Pahit
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sen, 7 Sep 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar

Dok. Ilustrasi antrean BBM di SPBU.
Kelangkaan bahan bakar minyak yang melanda Palangka Raya beberapa waktu terakhir bukan lagi sekadar keluhan warganet di media sosial, melainkan persoalan nyata yang menyentuh denyut ekonomi harian masyarakat. Antrean yang mengular hingga ke badan jalan, sebagaimana terlihat di sejumlah SPBU seperti Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tjilik Riwut, telah memaksa Pemerintah Kota Palangka Raya turun tangan dengan berbagai kebijakan darurat, salah satunya adalah pembuatan jalur khusus prioritas bagi lansia dan pengemudi ojek online. Niat ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepekaan sosial pemerintah terhadap kelompok rentan, namun sebagai kebijakan publik, ia tidak boleh luput dari kajian kritis, terutama menyangkut potensi dampak ikutan yang justru bisa memperburuk situasi yang hendak diperbaiki.
Untuk memahami akar persoalan, penting bagi kita menengok konteks di baliknya. Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemko Palangka Raya dan pihak SPBU di Kantor DPKUKMP pada pertengahan Agustus lalu, setidaknya ada tiga faktor yang disebut menjadi biang kerok antrean: pasokan BBM yang tidak sesuai dengan pengajuan, gangguan sistem barcode saat listrik padam, dan pergeseran preferensi masyarakat dari Pertalite ke Pertamax yang dinilai lebih efisien untuk mesin kendaraan. Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, bahkan memberi contoh konkret bagaimana kesenjangan pasokan ini terjadi di lapangan: ada SPBU yang mengajukan kebutuhan sebanyak 24 kiloliter, namun hanya menerima 16 kiloliter, sementara sisanya tertunda karena keterbatasan stok di depo. Artinya, akar masalah yang sesungguhnya bukan terletak pada tata kelola antrean di permukaan, melainkan pada rantai pasok yang tersendat jauh sebelum BBM sampai ke nosel pompa.
Di tengah situasi itulah, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-bid.1/V/2026 yang membatasi pembelian BBM bersubsidi, dengan batas maksimal Rp50.000 untuk kendaraan roda dua jenis Pertalite dan Rp100.000 untuk Pertamax. Kebijakan pembatasan ini, meski bertujuan meratakan distribusi, justru menimbulkan efek berantai yang tidak sepenuhnya diantisipasi: karena jatah pengisian yang lebih kecil, pengemudi ojol yang sepenuhnya menggantungkan penghasilan dari jalanan kini harus lebih sering bolak-balik ke SPBU, sehingga waktu antre pun bertambah frekuensinya.
Ambil contoh kasus seorang pengemudi ojol di Palangka Raya yang setiap paginya harus rela mengorbankan dua hingga tiga jam waktu produktifnya hanya untuk mengantre BBM. Baginya, waktu bukan sekadar hitungan jam, melainkan rupiah yang terus melayang setiap detiknya—sebab selama ia berdiri dalam antrean, tidak ada satu pun order penumpang atau pesanan makanan yang bisa ia ambil. Ironisnya, ia harus menyaksikan sendiri bagaimana kendaraan roda empat, yang notabene memiliki kapasitas tangki jauh lebih besar dan tidak bergantung pada BBM untuk kelangsungan nafkah harian, justru mendapat perlakuan yang relatif lebih lancar dalam antrean dibanding pengendara roda dua seperti dirinya. Ketimpangan inilah yang kemudian memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan pengemudi ojol: mereka yang justru paling membutuhkan kecepatan pengisian BBM demi menyambung hidup, malah kerap tertahan lebih lama dibanding kendaraan pribadi yang penggunaannya tidak seurgen kebutuhan operasional harian seorang ojol.
Dari sinilah letak dilema kebijakan jalur prioritas ini mulai terlihat. Di satu sisi, memberi jalur khusus bagi ojol memang terasa adil secara moral, mengingat mereka adalah pekerja yang kehilangan penghasilan setiap detik mereka mengantre, bukan sekadar konsumen yang mengisi BBM untuk keperluan pribadi. Lansia pun jelas memerlukan perlakuan khusus karena keterbatasan fisik untuk berdiri atau duduk berjam-jam dalam antrean yang bisa memakan waktu lebih dari satu jam. Namun di sisi lain, setiap kendaraan yang disisipkan ke jalur prioritas pada dasarnya memotong hak antre kendaraan lain yang sudah menunggu lebih dulu. Tanpa kuota yang jelas dan mekanisme verifikasi yang ketat, jalur ini rawan disalahgunakan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai ojol aktif atau mendompleng status lansia demi mempersingkat waktu tunggu, sebuah celah yang dalam praktiknya sulit diawasi oleh petugas gabungan yang jumlahnya terbatas di setiap SPBU.
Risiko lain yang tidak kalah serius adalah efek domino terhadap antrean reguler itu sendiri. Secara matematis, penyisipan kendaraan prioritas secara terus-menerus ke dalam antrean utama akan memperpanjang waktu tunggu bagi pengendara umum yang tidak masuk kategori prioritas. Jika tidak diatur dengan sistem kuota per jam atau slot waktu tertentu, yang terjadi bukan pengurangan kemacetan, melainkan pemindahan beban antrean dari satu kelompok ke kelompok lain. Pada gilirannya, hal ini berpotensi memicu gesekan sosial di lapangan, sesuatu yang sebenarnya sudah diwanti-wanti oleh anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Nookhalis Ridha, yang mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah keresahan warga akibat antrean panjang ini.
Kabar baiknya, situasi di lapangan belakangan menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Pemko Palangka Raya melaporkan bahwa setelah melakukan koordinasi intensif dengan Pertamina serta meminta penambahan pasokan, antrean di berbagai SPBU mulai terurai. Plt Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal, bahkan menegaskan bahwa hasil pemantauan di 11 titik SPBU se-Kota Palangka Raya menunjukkan stok BBM dalam kondisi aman, dengan hanya sedikit antrean yang sesekali meluber ke badan jalan tanpa mengganggu arus lalu lintas secara signifikan. Masyarakat pun diimbau untuk tidak lagi ikut panik membeli BBM secara berlebihan, mengingat empat SPBU di kota ini—yakni di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Jalan Seth Adji, Jalan Diponegoro, dan Pahandut Seberang—telah beroperasi selama 24 jam penuh untuk menampung kebutuhan masyarakat kapan saja.
Meski demikian, membaiknya kondisi di lapangan tidak lantas menghapus catatan kritis terhadap kebijakan jalur prioritas ini sebagai solusi jangka panjang. Redaksi berpandangan bahwa jalur khusus lansia dan ojol semestinya diposisikan sebagai langkah darurat sementara, bukan solusi permanen yang dibiarkan berjalan tanpa evaluasi berkala. Pemko perlu segera menyusun standar operasional prosedur yang jelas, misalnya dengan menetapkan kuota maksimal kendaraan prioritas per jam, kartu identitas khusus bagi ojol yang terverifikasi melalui aplikasi mitra seperti Gojek dan Grab, serta pengawasan berlapis agar jalur ini tidak menjadi celah kecurangan. Lebih jauh, akar masalah distribusi pasokan dari depo ke SPBU harus menjadi prioritas utama pembenahan, karena tanpa pasokan yang stabil dan sesuai kebutuhan riil, kebijakan seelegan apa pun di permukaan hanya akan menjadi tambal sulam yang meredakan gejala tanpa pernah benar-benar menyembuhkan penyakitnya.
Pada akhirnya, empati terhadap kelompok rentan dalam kebijakan publik memang layak diapresiasi, tetapi empati tanpa perencanaan matang dan mekanisme pengawasan yang kuat berisiko melahirkan ketidakadilan baru di tengah krisis yang sudah ada. Palangka Raya membutuhkan lebih dari sekadar jalur prioritas di SPBU; kota ini membutuhkan kepastian pasokan, transparansi distribusi, dan komunikasi yang jujur kepada warganya tentang kapan situasi benar-benar akan kembali normal.
Opini Redaksi – DAYABORNEO
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar