KPK Tangkap Tangan Mafia Izin Tinggal WNA, Duit Rp145,5 Miliar Mengalir ke Pejabat Imigrasi
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sab, 6 Jun 2026
- visibility 76
- comment 0 komentar

Dok. Website Komisi Pemberantasan Korupsi.
DAYABORNEO, Jakarta — Skandal besar mengguncang birokrasi keimigrasian Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dan membongkar dugaan praktik pemerasan berjamaah dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Tidak tanggung-tanggung, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menjabat Wakil Menteri Imipas. Dari hasil penyidikan sementara, uang haram yang berputar dalam praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Angka fantastis itu diduga terkumpul dari pungutan liar terhadap pemohon izin tinggal WNA sejak 2022 hingga 2026. Setiap berkas yang masuk disebut memiliki “harga”, sementara pelayanan publik berubah menjadi ladang transaksi bagi oknum-oknum tertentu.
“Setiap dokumen izin tinggal diduga menjadi objek pemerasan yang nilainya sudah diatur,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Penyidik menemukan pola yang terorganisasi. Uang hasil pungutan dikumpulkan melalui rekening-rekening perantara sebelum dibagikan secara rutin kepada sejumlah pihak. Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sandi khusus.
Kode “malaikat” disebut merujuk kepada pejabat tingkat atas. Sementara istilah “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer” digunakan sebagai bahasa internal untuk mengatur aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.
KPK juga menyita aset senilai sekitar Rp17,5 miliar, mulai dari mobil mewah, sepeda motor, mata uang asing, saldo rekening, hingga aset kripto.
“Ini bukan lagi penyimpangan individu. Ini menunjukkan dugaan praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis dalam pelayanan keimigrasian,” tegas Budi.
Kasus ini berawal dari pengembangan perkara tenaga kerja asing yang lebih dulu diusut KPK pada 2025. Namun penyidikan kemudian membuka dugaan jaringan korupsi yang jauh lebih besar di sektor keimigrasian.
Kini delapan tersangka resmi mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara itu, penyidik masih menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang dan memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi institusi yang seharusnya menjadi gerbang resmi keluar-masuk orang asing ke Indonesia. Ketika izin tinggal bisa diperjualbelikan, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas birokrasi, tetapi juga kedaulatan negara. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar