KPK Siap Lelang 108 Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp311 Miliar
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Ming, 7 Jun 2026
- visibility 40
- comment 0 komentar

Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi
DAYABORNEO, Jakarta — Uang hasil korupsi tidak selalu berakhir dalam bentuk rekening rahasia atau tumpukan uang tunai. Sebagian berubah menjadi rumah mewah, apartemen, kendaraan, barang elektronik, hingga barang-barang bermerek. Kini, aset-aset tersebut akan kembali ke negara melalui mekanisme lelang yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 18 Juni 2026 mendatang, KPK akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar. Lelang tersebut menjadi bagian dari strategi pemulihan aset negara sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati para pelakunya.
Mayoritas aset yang ditawarkan merupakan properti bernilai tinggi. Dari total 108 lot, sebanyak 76 lot berupa tanah, bangunan, dan apartemen dengan nilai mencapai Rp308,4 miliar. Sisanya terdiri dari kendaraan, alat berat, hingga barang konsumtif yang selama ini menjadi barang bukti dalam berbagai perkara korupsi.
“Tidak ada yang ditutupi. Masyarakat bisa melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang melalui kegiatan aanwijzing,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.
KPK membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memeriksa objek lelang secara langsung sebelum proses penawaran dimulai. Untuk kendaraan, calon peserta bahkan dapat melihat kondisi fisik dan memastikan kendaraan masih berfungsi dengan baik.
Selain tanah dan bangunan, lelang juga mencakup berbagai barang bergerak seperti mobil, sepeda motor, alat berat konstruksi, telepon genggam, mesin kopi, perangkat teknologi, hingga barang-barang bermerek yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi.
Seluruh aset telah melalui proses penilaian resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Penilaian tersebut menjadi dasar penetapan harga limit agar sesuai dengan kondisi dan nilai pasar.
“Setiap aset telah dinilai oleh penilai pemerintah sehingga proses lelang berlangsung objektif dan akuntabel,” ujar Mungki.
Bagi KPK, lelang bukan sekadar menjual barang sitaan. Langkah ini merupakan simbol bahwa aset yang diperoleh dari praktik korupsi pada akhirnya harus kembali memberi manfaat bagi negara.
Melalui sistem penawaran terbuka dan pengawasan ketat, KPK berupaya memastikan setiap rupiah hasil rampasan koruptor dapat kembali masuk ke kas negara secara transparan.
Informasi mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui laman resmi KPK: https://www.kpk.go.id/id. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar