Fordayak Segel Kantor Mandiri Tunas Finance, Ada Apa?
- account_circle D'Borneo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

Dok. Fordayak saat melakukan penyegelan kantor Mandiri Tunas Finance.
DAYABORNEO, Palangka Raya – Kesabaran Forum Pemuda Dayak (Fordayak) tampaknya telah mencapai batas. Setelah mengaku berulang kali menempuh jalur mediasi tanpa hasil yang jelas, organisasi tersebut akhirnya melakukan aksi penyegelan terhadap kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) di Jalan G. Obos, Palangka Raya, Rabu (10/6/2026).
Aksi itu dipicu sengketa objek jaminan fidusia milik CV Cahaya Borneo yang disebut telah menggantung selama hampir empat tahun tanpa kepastian penyelesaian. Fordayak menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar hubungan antara debitur dan perusahaan pembiayaan, melainkan menyangkut transparansi, hak nasabah, dan kepastian hukum.
Koordinator aksi Fordayak, Zakaria Gasan, mengatakan pihaknya terpaksa mengambil langkah lebih keras setelah berbagai upaya komunikasi yang dilakukan tidak menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai.
“Kami sudah beberapa kali meminta penjelasan dan melakukan pertemuan, tetapi tidak ada titik terang. Karena itu hari ini kami melakukan penyegelan sampai ada solusi yang tidak memberatkan debitur,” tegas Zakaria.
Menurut Fordayak, persoalan bermula pada 2021 ketika satu unit truk milik CV Cahaya Borneo yang menjadi objek jaminan fidusia diserahkan kepada MTF akibat keterlambatan pembayaran selama 56 hari. Namun setelah aset tersebut diserahkan, debitur mengaku tidak pernah menerima informasi mengenai proses penjualan kendaraan, hasil pelelangan maupun rincian kewajiban yang tersisa.
“Kalau kendaraan sudah dijual, berapa nilainya, bagaimana perhitungannya, dan apakah masih ada kewajiban debitur? Itu yang menurut pengakuan nasabah tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” kata Zakaria.
Persoalan tersebut kembali mencuat pada 2026 ketika CV Cahaya Borneo mengajukan pembiayaan ke perbankan dan mengetahui status kolektibilitasnya berada pada kategori lima dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ketua Harian Fordayak, Ziburahman, menilai kondisi itu menunjukkan adanya persoalan yang belum terselesaikan secara tuntas.
“Empat tahun berlalu, tetapi dampaknya masih dirasakan debitur. Ketika ingin mengembangkan usaha dan mengakses modal, justru muncul kendala yang selama ini tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Di tengah aksi penyegelan, pihak MTF akhirnya memberikan tanggapan singkat. Seorang karyawan yang memperkenalkan diri bernama Yadi mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat dan tim yang menangani persoalan tersebut.
“Tetap harus koordinasi kantor. Kita masih belum ada arahan karena ini kan ujungnya, jadi kami harus koordinasi dulu,” ujar Yadi saat dimintai keterangan awak media.
Namun ketika diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah yang akan ditempuh perusahaan pasca penyegelan maupun keberadaan perwakilan manajemen dan tim legal, pihak MTF belum memberikan jawaban substantif.
Fordayak menegaskan penyegelan akan tetap berlangsung hingga ada kejelasan atas tuntutan mereka, mulai dari penghapusan denda, pemulihan nama baik debitur dalam sistem informasi keuangan, hingga penyelesaian sengketa yang dinilai telah berlarut-larut selama empat tahun.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh isu yang lebih luas: transparansi perusahaan pembiayaan dalam pengelolaan objek jaminan fidusia serta perlindungan hak-hak debitur setelah aset jaminan diserahkan. Sementara itu, publik masih menunggu penjelasan resmi manajemen PT Mandiri Tunas Finance terkait substansi tuntutan yang disampaikan Fordayak. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar