Sepanjang 2025, KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Kam, 1 Jan 2026
- visibility 102
- comment 0 komentar

Foto ilustrasi.
DAYABORNEO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 4.220 laporan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, hingga Rabu (31/12/2025), total objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai 5.799 item.
“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai hari ini KPK menerima 5.020 laporan dengan jumlah objek gratifikasi sebanyak 5.799,” ujar Budi kepada wartawan.
Dari total laporan tersebut, 3.621 objek gratifikasi berupa barang dan jasa dengan nilai taksiran mencapai Rp3,23 miliar.
Sementara itu, 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang tercatat senilai Rp13,17 miliar. Secara keseluruhan, nilai gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2025 mencapai Rp16,40 miliar.
“Total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai Rp16,40 miliar,” tambahnya.
Budi menjelaskan, laporan gratifikasi tersebut disampaikan oleh 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen, serta 3.400 laporan atau 67,7 persen berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
KPK juga mencatat adanya peningkatan laporan gratifikasi yang berasal dari sektor perbankan, termasuk yang dikemas dalam bentuk program pemasaran, sponsor, dan kehumasan. Selain itu, ditemukan pula laporan gratifikasi yang diterima mentor magang dari peserta magang.
KPK mengingatkan bahwa sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sepanjang 2025, laporan gratifikasi yang paling banyak diterima KPK antara lain berasal dari pemberian vendor dalam pengadaan barang dan jasa, pemberian terkait hari raya dan kegiatan pisah sambut, pemberian kepada aparat pengawasan internal, hingga pemberian dari pengguna layanan publik seperti layanan perpajakan, kesehatan, pendidikan, dan pencatatan nikah. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar