Minggu, 13 Sep 2026
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Sepanjang 2025, KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi

Sepanjang 2025, KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi

  • account_circle D'Borneo
  • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
  • visibility 119
  • comment 0 komentar

DAYABORNEO, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 4.220 laporan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, hingga Rabu (31/12/2025), total objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai 5.799 item.

“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai hari ini KPK menerima 5.020 laporan dengan jumlah objek gratifikasi sebanyak 5.799,” ujar Budi kepada wartawan.

Dari total laporan tersebut, 3.621 objek gratifikasi berupa barang dan jasa dengan nilai taksiran mencapai Rp3,23 miliar.

Sementara itu, 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang tercatat senilai Rp13,17 miliar. Secara keseluruhan, nilai gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2025 mencapai Rp16,40 miliar.

“Total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai Rp16,40 miliar,” tambahnya.

Budi menjelaskan, laporan gratifikasi tersebut disampaikan oleh 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen, serta 3.400 laporan atau 67,7 persen berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

KPK juga mencatat adanya peningkatan laporan gratifikasi yang berasal dari sektor perbankan, termasuk yang dikemas dalam bentuk program pemasaran, sponsor, dan kehumasan. Selain itu, ditemukan pula laporan gratifikasi yang diterima mentor magang dari peserta magang.

KPK mengingatkan bahwa sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sepanjang 2025, laporan gratifikasi yang paling banyak diterima KPK antara lain berasal dari pemberian vendor dalam pengadaan barang dan jasa, pemberian terkait hari raya dan kegiatan pisah sambut, pemberian kepada aparat pengawasan internal, hingga pemberian dari pengguna layanan publik seperti layanan perpajakan, kesehatan, pendidikan, dan pencatatan nikah. (red-fe)

  • Penulis: D'Borneo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • https://dayaborneo.com/wp-admin/post-new.php

    Ekspor CPO Diselidiki Kejagung, Kerugian Negara Ditaksir Rp10–14 Triliun

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang dinilai telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis. Berdasarkan penghitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief […]

  • Prabowo Dorong Percepatan Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana

    Prabowo Dorong Percepatan Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Penguatan pelayanan ibadah haji dan percepatan pemulihan warga terdampak bencana menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Hal itu tercermin dalam pertemuan Presiden dengan Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, di kediaman Kertanegara, Jakarta, pada Sabtu malam (27/12/2025). Pertemuan tersebut membahas dua agenda utama, yakni perkembangan rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di […]

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Berganti, Apa yang Perlu Dipahami? 

    Kepala Kejaksaan Tinggi Berganti, Apa yang Perlu Dipahami? 

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2026
    • account_circle fe
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian publik. Hendrizal Husin kini memimpin Kejati Kalteng setelah menggantikan Nurcahyo Jungkung Madyo yang mendapat penugasan baru sebagai Kajati Sumatera Selatan. Hendrizal sebelumnya menjabat Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Pergantian tersebut bukan sekadar perubahan nama di kursi pimpinan. Bagi sebuah institusi […]

  • DPRD Kalteng Kritik Kinerja Satpol PP: Dampak ke Masyarakat Dinilai Belum Terlihat

    DPRD Kalteng Kritik Kinerja Satpol PP: Dampak ke Masyarakat Dinilai Belum Terlihat

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Kalteng dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025. Meski realisasi keuangan Satpol PP tercatat mencapai 90,03 persen, DPRD menilai capaian tersebut belum sejalan dengan kualitas dampak pelayanan […]

  • Produksi Tambang Dipangkas, Pekerja Harus Tahu Haknya

    Produksi Tambang Dipangkas, Pekerja Harus Tahu Haknya

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle fe
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Ketika produksi tambang dikurangi, yang berubah bukan hanya angka produksi perusahaan. Di belakang aktivitas tambang terdapat pekerja yang menerima upah setiap bulan, keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut, hingga masyarakat sekitar yang ikut bergerak karena aktivitas ekonomi perusahaan. Karena itu, setiap kebijakan efisiensi perusahaan tambang perlu dilihat dari dua sisi: keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja. […]

  • PPATK Bongkar Modus Pengemplangan Pajak Tekstil, Omzet Rp12,49 Triliun

    PPATK Bongkar Modus Pengemplangan Pajak Tekstil, Omzet Rp12,49 Triliun

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Praktik pengemplangan pajak di sektor tekstil kembali terkuak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus penyembunyian omzet dengan memanfaatkan rekening milik karyawan maupun rekening pribadi untuk menghindari kewajiban pajak negara. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan temuan tersebut teridentifikasi sepanjang tahun 2025. Dari hasil analisis PPATK, nilai omzet […]

expand_less