Ekspor CPO Diselidiki Kejagung, Kerugian Negara Ditaksir Rp10–14 Triliun
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 11 Feb 2026
- visibility 130
- comment 0 komentar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan rilis.
DAYABORNEO, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang dinilai telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Berdasarkan penghitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil sementara dari audit internal Kejagung. Ia menegaskan, nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada di kisaran Rp10 triliun sampai Rp14 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.
Syarief menjelaskan, penyidik juga tengah menghitung potensi kerugian perekonomian negara secara lebih luas, yang tidak hanya terbatas pada penerimaan fiskal, tetapi juga dampak kebijakan dan tata niaga komoditas strategis nasional.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan ekspor CPO sepanjang periode 2022 hingga 2024, di tengah kebijakan pengendalian ekspor yang diterapkan pemerintah melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan tersebut bertujuan menjaga pasokan minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa klasifikasi barang ekspor. Sejumlah produk yang sejatinya merupakan CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) atau residu lain, sehingga menggunakan kode kepabeanan berbeda.
“Rekayasa klasifikasi ini dilakukan agar komoditas tersebut dapat diekspor tanpa tunduk pada pembatasan dan kewajiban ekspor CPO,” jelas Syarief.
Akibat praktik tersebut, negara diduga kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit. Penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Seluruh tersangka saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar