Ombudsman RI Desak Pengawasan THR Diperketat, 652 Aduan Buruh Belum Tuntas
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sel, 24 Feb 2026
- visibility 89
- comment 0 komentar

Dok. istimewa
DAYABORNEO, Jakarta – Praktik pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh kembali jadi borok tahunan. Ombudsman RI membuka fakta pahit: 652 aduan pekerja soal maladministrasi THR sepanjang 2023–2025 belum tuntas ditangani. Negara dinilai masih setengah hati melindungi hak normatif buruh, sementara perusahaan bandel terus mengulang pelanggaran menjelang THR 2026.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan negara tak boleh lagi permisif terhadap perusahaan yang mengemplang hak pekerja. Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menghentikan pola lama: ramai posko, minim eksekusi.
“Jangan ulangi drama tahunan. Tuntaskan dulu utang pengaduan lama, lalu benahi sistem pengawasan agar pelanggaran THR tidak terus diwariskan dari tahun ke tahun,” kata Robert melalui keterangan resminya, Jumat (21/2/2026).
Ombudsman menyoroti lemahnya sanksi sebagai biang masalah. Ketika pelanggar tak ditindak tegas, perusahaan nakal merasa aman mengulur atau memangkas THR. Daerah industri padat seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten disebut sebagai titik rawan pelanggaran.
“Kalau sanksi hanya formalitas, jangan heran buruh terus jadi korban. Negara harus menunjukkan taring,” tegas Robert.
Masalah lain datang dari minimnya kapasitas pengawas ketenagakerjaan. Ombudsman menilai jumlah pengawas timpang dengan beban kerja, sementara kualitas pengawasan belum merata.
“Pengawas adalah garda depan. Kalau jumlah dan kualitasnya lemah, perlindungan buruh cuma slogan,” ujarnya.
Ombudsman juga mendesak integrasi posko pengaduan THR dari pusat hingga daerah agar laporan buruh tidak ‘mengendap’ tanpa kejelasan.
“THR itu hak, bukan belas kasihan. Negara wajib memastikan buruh menerima penuh, tepat waktu, dan dilayani saat haknya dilanggar,” pungkas Robert.
Menjelang THR 2026, Ombudsman RI bakal turun ke lapangan lewat posko pengaduan, inspeksi mendadak ke perusahaan, dan pemantauan ketat penanganan laporan. Buruh diminta tak takut melapor. Negara ditantang: berpihak pada pekerja, atau kembali membiarkan pelanggaran jadi tradisi tahunan. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar