Razia Tanpa Solusi, APR Kalteng Tegaskan Penambang Rakyat Kian Terdesak
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sel, 14 Apr 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar

Ketua Umum DPD APR Kalteng, Agus Prabowo Yesto
DAYABORNEO, Palangka Raya – Penertiban terhadap penambang emas rakyat di Kalimantan Tengah kian memantik kritik. Aliansi Penambang Rakyat Kalteng (APR-KT) menilai langkah razia yang terus dilakukan tanpa diiringi kemudahan perizinan justru menekan masyarakat kecil dan berpotensi menciptakan masalah sosial baru.
Dalam audiensi bersama DPRD Kalimantan Tengah, Selasa (14/4/2026), Ketua Umum DPD APR Kalteng, Agus Prabowo Yesto, menyampaikan bahwa kebijakan penertiban saat ini dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Kalau izin dipersulit, yang bisa hanya orang-orang berduit. Sementara penambang kecil akan semakin terpinggirkan,” tegasnya.
Ia menilai, penegakan di lapangan terlihat tegas, namun tidak diimbangi dengan akses legalitas yang memadai bagi penambang tradisional. Kondisi ini membuat masyarakat berada pada posisi serba salah—tetap menambang berisiko ditindak, berhenti bekerja berarti kehilangan penghasilan.
APR Kalteng mengingatkan, situasi tersebut berpotensi melahirkan gelombang kemiskinan baru, khususnya di wilayah yang bergantung pada aktivitas tambang rakyat. Penambang kecil yang tidak mampu mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berisiko tersingkir dari ruang hidupnya sendiri.
“Ini bukan sekadar soal izin, ini soal keberlangsungan hidup masyarakat. Jangan sampai rakyat kecil didorong keluar dari sumber penghidupannya,” ujarnya.
Selain itu, APR Kalteng juga menyoroti lemahnya pelibatan masyarakat dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan yang tidak berbasis aspirasi lokal dinilai membuka potensi konflik di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” katanya.
APR Kalteng secara tegas mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi pola penertiban yang berjalan saat ini. Mereka meminta proses perizinan dipermudah, bahkan digratiskan bagi penambang kecil agar tercipta keadilan.
Menurut Agus, tanpa langkah konkret dari pemerintah, penertiban hanya akan menjadi tekanan sepihak yang tidak menyelesaikan persoalan. Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada rakyat, bukan justru mempersempit ruang hidup mereka.
APR Kalteng memastikan akan terus mengawal isu ini dan mendorong pembahasan lanjutan di DPRD hingga menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat kecil. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar