KPK OTT Bupati Pekalongan, Ini Dugaan Korupsi di Baliknya
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Kam, 5 Mar 2026
- visibility 70
- comment 0 komentar

Dok. KPK.
DAYABORNEO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan, FAR, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK langsung menetapkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penangkapan ini berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan serius dalam pengadaan proyek pemerintah daerah.
“KPK menetapkan FAR selaku Bupati Pekalongan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
KPK mengungkap, perkara ini bermula dari aktivitas perusahaan keluarga FAR, yakni PT RNB, yang selama periode 2023–2026 menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, rumah sakit daerah, hingga kantor kecamatan di Pekalongan.
Perusahaan tersebut tidak berdiri jauh dari lingkar kekuasaan. Suami FAR, ASH, tercatat sebagai komisaris, sementara anaknya, MSA, menjabat direktur. KPK menduga FAR sendiri bertindak sebagai beneficial owner atau penerima manfaat utama dari perusahaan itu.
Tak hanya itu, sebagian besar pegawai PT RNB disebut berasal dari tim sukses FAR saat pemilihan kepala daerah. Mereka kemudian ditempatkan di berbagai perangkat daerah.
KPK menduga FAR tidak tinggal diam. Ia diduga mengerahkan anaknya MSA dan orang kepercayaannya, RUL, untuk menekan kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan.
“Para kepala dinas diduga diintervensi agar memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai ‘Perusahaan Ibu’, meskipun terdapat penawaran lain yang lebih rendah,” ungkap Budi.
Sepanjang 2023 hingga 2026, nilai kontrak yang mengalir dari perangkat daerah kepada PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Namun, KPK menduga sekitar Rp19 miliar atau 41 persen dari total transaksi justru mengalir dan dinikmati keluarga bupati.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita satu unit kendaraan serta sejumlah barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, FAR dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan bagi pejabat negara terlibat dalam proyek yang berada dalam pengawasan atau kewenangannya. Jika terbukti bersalah, FAR terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar