Apa yang Ditemukan Inspektorat? Hasil Pemeriksaan Marka Biru Sudah Diserahkan ke Gubernur
- account_circle D'Borneo
- calendar_month 8 menit yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar

Kepala Inspektorat Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono
DAYABORNEO, Palangka Raya – Misteri di balik polemik marka jalan berwarna biru yang viral di Kota Palangka Raya mulai menemukan titik terang. Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah memastikan seluruh proses pemeriksaan terhadap proyek yang menuai kritik publik itu telah rampung dan hasilnya sudah berada di tangan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran.
Meski belum mengungkap isi lengkap laporan, Inspektorat memberi sinyal adanya sejumlah aspek yang harus dibenahi dalam pelaksanaan proyek yang sempat menjadi perbincangan luas di media sosial tersebut.
Kepala Inspektorat Kalteng, Eko Sulistiono, mengatakan tim telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan, mulai dari pengumpulan data, peninjauan lapangan hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
“Semua sudah selesai. Data sudah lengkap, laporan sudah kami sampaikan kepada Pak Gubernur,” kata Eko saat ditemui wartawan.
Proyek pengecatan marka biru sebelumnya menjadi sorotan setelah cat pada sejumlah ruas jalan protokol terlihat memudar dan mengelupas meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Kondisi itu memicu kritik masyarakat hingga akhirnya Gubernur memerintahkan Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan.
Menurut Eko, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
“Ada beberapa catatan yang harus diperbaiki. Yang paling banyak menjadi perhatian masyarakat tentu terkait spesifikasi pekerjaan,” ujarnya.
Namun ketika ditanya apakah terdapat indikasi pelanggaran dalam proyek tersebut, Eko memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menegaskan kewenangan menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi berada pada Gubernur.
“Itu nanti Pak Gubernur yang akan menyampaikan. Yang jelas ada hal-hal yang memang harus dibenahi,” katanya.
Inspektorat juga menegaskan prinsip dasar penggunaan anggaran daerah tidak boleh ditawar. Setiap pekerjaan yang dibiayai APBD wajib dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Kalau pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi, maka harus diperbaiki sampai sesuai. Tidak ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kemudian dianggap selesai begitu saja,” tegas Eko.
Pernyataan tersebut memperkuat sinyal bahwa persoalan marka biru tidak hanya berhenti pada kritik publik, tetapi telah masuk ke tahap evaluasi serius di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, Gubernur Agustiar Sabran secara terbuka mengaku kecewa dan malu atas polemik marka biru yang justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia bahkan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh agar persoalan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat daerah.
Kini publik menunggu langkah berikutnya. Apakah proyek akan dilanjutkan dengan perbaikan, direvisi total, atau ada keputusan lain yang diambil pemerintah daerah. Satu hal yang pasti, hasil pemeriksaan telah sampai di meja Gubernur, dan keputusan akhir berada di tangannya. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar