APBD Kalteng Baru Terserap 30 Persen, Uangnya Ada di Mana?
- account_circle fe
- calendar_month Sen, 17 Agu 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar

Dok. Ilustrasi
Angka serapan APBD sering dianggap sekadar urusan administrasi pemerintah. Padahal, di balik angka tersebut ada jalan yang belum dibangun, program yang belum berjalan, pekerjaan yang belum dimulai, hingga aktivitas ekonomi masyarakat yang bisa ikut tertahan.
Kondisi inilah yang membuat realisasi APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga akhir Juli 2026 menarik perhatian.
Dari total pagu sekitar Rp5,45 triliun, realisasi keuangan baru mencapai 30,61 persen atau sekitar Rp1,66 triliun.
Padahal, target yang semestinya sudah dicapai berada di kisaran 60 persen.
Lantas muncul pertanyaan sederhana: mengapa anggaran yang sudah disiapkan pemerintah belum bergerak sesuai target?
Bukan Berarti Uangnya Hilang
Rendahnya serapan tidak berarti uang APBD hilang.
Dalam konteks anggaran pemerintah, dana yang belum terserap berarti anggaran tersebut belum direalisasikan melalui belanja sesuai program yang telah ditetapkan.
Masalahnya, ketika belanja belum berjalan, manfaat yang seharusnya diterima masyarakat juga belum sepenuhnya muncul.
Di sinilah persoalan serapan APBD menjadi lebih serius daripada sekadar angka dalam laporan keuangan.
Ada Apa di Balik Rendahnya Serapan?
Banyak hal bisa menyebabkan belanja pemerintah berjalan lambat.
Mulai dari perencanaan yang belum matang, proses pengadaan barang dan jasa, kesiapan dokumen, pekerjaan fisik yang belum dimulai, hingga persoalan teknis di lapangan.
Program bisa saja sudah masuk APBD.
Namun, jika proses pelaksanaannya belum siap, anggaran tersebut belum bisa segera direalisasikan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya “berapa persen anggaran sudah terserap?”
Tetapi:
“Apa yang membuat anggaran belum bisa digunakan?”
Jawaban atas pertanyaan inilah yang menentukan langkah pemerintah berikutnya.
OPD Strategis Justru Jadi Sorotan
Data realisasi APBD Kalteng hingga akhir Juli 2026 menunjukkan persoalan yang cukup mencolok.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), misalnya, baru mencatat realisasi keuangan 8,41 persen, dengan realisasi fisik sekitar 4,69 persen.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan berada di angka 8,79 persen, sedangkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekitar 10,26 persen.
Angka tersebut menjadi perhatian karena OPD tersebut berkaitan langsung dengan berbagai program pembangunan.
Di sisi lain, terdapat OPD yang memiliki serapan lebih tinggi, seperti Biro Organisasi yang mencapai 57,31 persen, Badan Penghubung 55,36 persen, dan BKAD 53,35 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya tidak bisa disamaratakan.
Ada OPD yang mampu bergerak lebih cepat, sementara lainnya masih menghadapi hambatan dalam pelaksanaan program.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Ini bagian yang sering luput dari perhatian.
Ketika anggaran pembangunan belum terealisasi, efeknya bisa lebih luas.
Pekerjaan konstruksi yang tertunda berarti kontraktor dan tenaga kerja belum sepenuhnya bergerak.
Pengadaan barang dan jasa yang belum berjalan berarti pelaku usaha belum mendapatkan aktivitas ekonomi dari belanja pemerintah.
Program pelayanan publik yang tertunda berarti masyarakat harus menunggu lebih lama.
Dengan kata lain, APBD yang belum bergerak juga berarti potensi perputaran ekonomi yang belum terjadi.
Pemerintah Tak Boleh Asal Mengejar Serapan
Namun, ada jebakan lain.
Pemerintah tidak boleh mengejar angka serapan dengan mengorbankan kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan.
Anggaran yang cepat habis bukan otomatis berarti pengelolaan APBD berhasil.
Jika belanja dilakukan tanpa perencanaan matang, pembangunan bisa bermasalah.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar percepatan, tetapi percepatan yang tepat.
Program harus berjalan sesuai kebutuhan, proses pengadaan harus sesuai aturan dan hasil akhirnya harus bisa dipertanggungjawabkan.
Kenapa Akhir Tahun Bisa Menjadi Titik Rawan?
Semakin mendekati akhir tahun anggaran, tekanan untuk menyelesaikan program biasanya semakin besar.
Jika pekerjaan yang seharusnya dilakukan sejak awal tahun baru dikejar pada akhir tahun, pemerintah akan menghadapi waktu yang lebih sempit.
Risikonya pun meningkat.
Mulai dari pekerjaan menumpuk, proses pengadaan terburu-buru, hingga potensi kualitas pekerjaan yang tidak maksimal.
Karena itu, rendahnya serapan pada pertengahan tahun seharusnya menjadi alarm untuk mencari hambatan sejak dini, bukan baru bertindak ketika waktu hampir habis.
Bukan Soal Menghabiskan Uang
Serapan APBD seharusnya tidak dipahami sebagai perlombaan menghabiskan uang pemerintah.
Tujuan sebenarnya adalah mengubah anggaran menjadi pelayanan, pembangunan dan manfaat ekonomi.
Jalan yang dibangun harus membuka akses.
Infrastruktur harus meningkatkan aktivitas masyarakat.
Program sosial harus menyentuh penerima yang tepat.
Belanja pemerintah harus mampu menciptakan efek ekonomi.
Dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika realisasi APBD masih berada di sekitar 30 persen, pertanyaan publik sebenarnya bukan sekadar “kenapa belum 60 persen?”
Pertanyaan yang lebih tajam adalah:
“Apa yang sedang menahan uang rakyat itu sehingga belum berubah menjadi pembangunan?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah sisa anggaran 2026 mampu dikejar dengan baik atau justru menimbulkan persoalan baru.
Sebab APBD bukan sekadar angka di atas kertas. Di dalamnya ada uang publik, ada target pembangunan, dan ada harapan masyarakat yang menunggu untuk diwujudkan.
- Penulis: fe

Saat ini belum ada komentar