Publik Pertanyakan Keterbukaan PT GJP dalam Kerja Sama Pengelolaan Pluit Junction
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Kam, 19 Feb 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar

Dok. Istimewa
DAYABORNEO, Jakarta — Rencana optimalisasi pengelolaan Mal Pluit Junction melalui kerja sama antara PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan PT Grha Jaya Pradana (GJP) memantik diskusi di ruang publik. Sejumlah pihak menilai perlu ada keterbukaan lebih luas, terutama menyangkut profil mitra swasta yang terlibat dalam pengelolaan aset milik daerah.
Informasi kerja sama tersebut pertama kali disampaikan Jakpro melalui akun Instagram resminya. Penandatanganan perjanjian berlangsung pada 18 Februari 2025 di Oakwood Hotel & Apartments TMII. Jakpro menyampaikan kerja sama ini menjadi pintu awal untuk mengoptimalkan operasional Pluit Junction agar memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Perhatian publik kemudian tertuju pada PT GJP sebagai mitra pengelola. Perusahaan ini diketahui merupakan entitas swasta dengan kepemilikan saham mayoritas oleh perorangan, yaitu Edward Yap. Di tengah wacana tata kelola aset daerah, sebagian warga mengaitkan perlunya kehati-hatian dengan catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek lain yang pernah dikerjakan Jakpro pada periode 2015–2018, meski temuan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan Pluit Junction saat ini.
Hasil penelusuran lapangan tim wartawan menunjukkan alamat domisili PT GJP di Jl. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, tidak memperlihatkan aktivitas perkantoran. Lokasi yang tercantum dalam dokumen perusahaan itu tampak kosong saat didatangi. Sementara itu, kantor operasional PT GJP diketahui berada di kawasan The Amboja, Bambu Apus, Jakarta Timur. Perbedaan lokasi domisili dan kantor operasional tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi perusahaan kepada publik.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Direktur Utama PT GJP, Edward Yap, di kawasan Ambodja, Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2026). Edward menunjuk juru bicara perusahaan, Rey, untuk menyampaikan keterangan. Rey menyatakan pihaknya tidak memberikan pernyataan terkait kerja sama pengelolaan Pluit Junction. “Hal-hal yang berkaitan dengan kerja sama merupakan kewenangan Jakpro. Terkait urusan kehadiran PT GJP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah ditangani oleh tim hukum perusahaan. ” ujarnya. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar