Puluhan Tenant Kehilangan Akses Pluit Junction, PT Jakpro Digugat ke Pengadilan
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 27 Feb 2026
- visibility 41
- comment 0 komentar

Dok. Istimewa.
DAYABORNEO, Jakarta – Puluhan penyewa ruang usaha di Mall Pluit Junction menghadapi pemutusan akses secara sepihak setelah pengelolaan kawasan dialihkan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP). Para tenant menegaskan kontrak sewa mereka masih berlaku hingga 2026, namun akses ke unit ditutup total sejak Oktober 2025. Akibatnya, aktivitas usaha terhenti dan aset tenant tertahan di dalam ruang sewa. Sengketa ini kini masuk meja hijau.
Carvin, salah satu pemilik tenant, menyebut penutupan akses terjadi tanpa kesepakatan. Ia mengungkapkan pihak Jakpro bahkan telah membuka unit yang masih disewa untuk ditawarkan ke publik.
“Unit kami diinformasikan sudah dibuka untuk diperjualbelikan, padahal masa sewa masih berlaku. Akses ditutup sejak 6 Oktober 2025 sebelum ada kesepakatan penggantian hak sewa,” kata Carvin dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Tekanan agar tenant mengakhiri kontrak juga menguat menjelang penutupan akses. Menurut Carvin, Jakpro berulang kali meminta tenant menandatangani berita acara serah terima sebagai tanda berakhirnya hubungan sewa. Permintaan itu ditolak karena tidak disertai solusi yang jelas.
Upaya komunikasi sejak Maret 2025 disebut berlarut-larut tanpa keputusan. Rencana relokasi yang sempat dijanjikan pun batal pada September 2025. Sebulan berselang, tenant kehilangan akses ke ruang sewa berikut seluruh barang di dalamnya.
Elita, pemilik tenant lainnya, mengungkapkan pola penekanan serupa. Ia menegaskan tenant hanya diizinkan masuk jika bersedia menandatangani surat penghentian kerja sama.
“Kontrak masih berjalan dan tagihan kami bayarkan. Tapi kami tidak boleh masuk kalau tidak tanda tangan. Barang-barang kami tertahan di dalam berbulan-bulan. Kami tidak tahu kondisinya sekarang,” ujarnya.
Elita juga menyinggung janji solusi yang menguap usai forum mediasi. Dalam pertemuan yang dimediasi pihak internal, Jakpro disebut berjanji menyiapkan solusi dan mengundang tenant untuk memfinalisasi.
“Jadwal sempat ada, bahkan lokasi pertemuan ditentukan. Sehari sebelum pelaksanaan, pertemuan dibatalkan. Di depan mediator seolah ada jalan keluar, setelah itu menghilang,” ucap Elita.
Kronologi operasional tenant menunjukkan dampak penutupan semakin memberatkan. Unit baru dapat difungsikan penuh menjelang akhir 2024 setelah proses pembersihan dan renovasi yang memakan waktu. Operasional efektif hanya berjalan sekitar tiga bulan pada awal 2025 sebelum rencana penutupan mencuat. Fasilitas dimatikan bertahap, hingga akses ditutup total pada 6 Oktober 2025. Tenant tidak diberi ruang mengambil barang kecuali menandatangani pengakhiran kerja sama tanpa kejelasan penyelesaian.
Kuasa hukum tenant, Agus Setiawan, menilai penutupan akses melanggar perjanjian sewa yang masih berlaku. Ia menyebut tindakan tersebut menghilangkan hak penguasaan kliennya atas objek sewa dan berimplikasi pada kerugian usaha serta potensi kerusakan aset.
“Kami mengajukan gugatan wanprestasi untuk menegaskan keberlakuan perjanjian, memulihkan akses, dan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian,” ujar Agus mewakili 89 tenant terdampak, dengan perkara berada pada tahap pemanggilan pihak turut tergugat.
Hingga berita ini disusun, kuasa hukum Jakpro belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana guna memastikan keberimbangan informasi. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar