Teras Narang Minta Pemerintah Kalteng Jangan Setengah Hati Tangani Karhutla
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 22 Jul 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar

Foto: Medsos FB Dr. Agustin Teras Narang.
MAHARATINEWS, Palangka Raya – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius di Kalimantan Tengah. Memasuki pertengahan Juli 2026, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat sedikitnya 472 kejadian karhutla yang telah melalap sekitar 456,78 hektare lahan.
Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Dr. Agustin Teras Narang, menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh hanya dilakukan saat api sudah membesar, tetapi harus diperkuat melalui langkah pencegahan yang berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
Teras Narang menegaskan dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memukul kehidupan masyarakat. Asap pekat meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama bagi anak-anak dan lansia. Sementara itu, petani serta masyarakat yang bergantung pada aktivitas luar ruangan ikut kehilangan penghasilan akibat lahan terbakar maupun kualitas udara yang memburuk.
Ia mengingatkan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, aktivitas ekonomi di daerah terdampak berpotensi lumpuh. Karena itu, koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat harus diperkuat, terutama untuk wilayah yang menghadapi kebakaran di lahan gambut dengan tingkat kesulitan tinggi, seperti yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Hak masyarakat untuk memperoleh keselamatan, kesehatan, dan perlindungan dari bencana harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai keterbatasan fiskal justru mengurangi kesiapan daerah menghadapi karhutla,” ujarnya dikutip dari Medsos Dr Agusti Teras Narang, Rabu (22/7/2026).
Teras Narang juga mengingatkan agar anggaran penanggulangan bencana tidak menjadi korban efisiensi belanja pemerintah. Menurutnya, kesiapan peralatan, operasional pemadaman, hingga perlindungan bagi petugas dan relawan harus tetap menjadi prioritas.
Selain meminta dukungan penuh pemerintah pusat, ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan juga dinilai harus dilakukan secara tegas demi melindungi kepentingan publik.
Mengutip filsuf Romawi Marcus Tullius Cicero, Teras Narang menegaskan bahwa “Salus Populi Suprema Lex Esto” atau keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi. Prinsip itu, menurutnya, harus menjadi landasan utama pemerintah dalam menghadapi ancaman karhutla yang kembali membayangi Kalimantan Tengah. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar