Hakim Tipikor Turun ke Permukiman Warga, Universitas Pancasila Dorong Kesadaran Hukum dari Akar Rumput
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sel, 21 Jul 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar

Dok. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., S.Ak., M.H., bersama Mahasiswa Universitas Pancasila
DAYABORNEO, Jakarta Utara – Upaya membangun masyarakat yang taat hukum tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum di ruang pengadilan. Edukasi langsung kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting agar warga memahami hak dan kewajibannya sebelum persoalan hukum berkembang menjadi konflik.
Pesan itu mengemuka dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang diselenggarakan Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila di Balai Warga RW 01, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (20/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., S.Ak., M.H., yang turut berbagi pandangan mengenai pentingnya membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Kehadiran seorang hakim dalam forum edukasi warga menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada proses peradilan, tetapi juga harus diwujudkan melalui pencegahan dan peningkatan literasi hukum.
Mengusung tema “Membangun Budaya Sadar Hukum untuk Mewujudkan Masyarakat yang Tertib dan Adil”, kegiatan berlangsung interaktif. Warga tidak hanya menerima materi penyuluhan, tetapi juga berdialog langsung mengenai persoalan hukum yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Ketua RW 01 Penjaringan, Abdul Rasid, mengapresiasi inisiatif Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang dinilainya mampu menjembatani kebutuhan masyarakat akan informasi hukum yang mudah dipahami.
“Materinya sangat dekat dengan persoalan yang kami hadapi. Warga jadi lebih memahami langkah hukum yang benar, ditambah adanya santunan dan bantuan sembako yang sangat membantu masyarakat,” ujar Abdul Rasid.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Lisda Syamsumardian, S.H., M.H., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pendidikan hukum yang tidak hanya berkembang di lingkungan akademik, tetapi juga memberi dampak langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dr. M. Ilham Hermawan, S.H., M.H., mengatakan mahasiswa hukum harus mampu menghubungkan teori dengan realitas sosial agar keilmuan yang dimiliki benar-benar memberikan solusi bagi masyarakat.
Dalam sesi penyuluhan, peserta memperoleh pemahaman mengenai bahaya pinjaman online ilegal, penyelesaian sengketa pertanahan, hingga perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pemberian santunan kepada anak yatim dan penyaluran paket sembako kepada warga.
Selain jajaran pimpinan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, kegiatan juga dihadiri para dosen Program Magister Ilmu Hukum, di antaranya Dr. Yoyo Arifhardani, S.H., M.M., LL.M., Dr. Indah Harlina, S.H., M.H., Dr. Jum Anggriani, S.H., M.Hum., Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., S.Ak., M.H., Dr. Diani Kesuma, S.H., M.H., Dr. Utji Sriwulandari, S.H., M.H., Dr. Ali Abdullah, S.H., M.M., M.Kn., M.H., serta Agus Trianto, S.H., M.H., serta tokoh masyarakat, dan unsur pimpinan wilayah.
Kehadiran para akademisi bersama praktisi hukum tersebut menegaskan komitmen Universitas Pancasila dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat sebagai fondasi terciptanya kehidupan yang tertib, adil, dan berkeadaban. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar