Ketua DPRD Kalteng Terima Raperda APBD Perubahan 2026
- account_circle fe
- calendar_month Rab, 9 Sep 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar

Dok. Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong memimpin rapat paripurna
PALANGKA RAYA, Dayaborneo – Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan agenda rapat paripurna ke-2 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2026, dengan agenda utama penyampaian dan penyerahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dari pemerintah provinsi kepada DPRD Kalteng.
Arton menjelaskan, setelah pidato pengantar dari Wakil Gubernur diserahkan secara resmi kepada pimpinan dewan, dokumen tersebut akan segera diteruskan untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
“Kami selaku pimpinan dewan secara resmi menerima serta akan menyerahkan kepada dewan untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya, sesuai jadwal kegiatan dewan yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan peraturan pemerintah serta tata tertib di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Arton.
Ia menegaskan, pembahasan Raperda tersebut akan mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam tata tertib DPRD Kalteng, sehingga proses pengkajian dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Arton menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam rapat paripurna, termasuk Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta seluruh kepala perangkat daerah.
“Mengucapkan terima kasih kepada saudara Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, seluruh kepala perangkat daerah, dan kehadiran Bapak Ibu sekalian atas kehadiran serta perhatiannya mengikuti rapat paripurna dewan dari awal hingga selesai,” katanya.
Usai menyampaikan hal tersebut, Arton resmi menutup jalannya rapat. Ia mengumumkan bahwa agenda rapat paripurna ke-2 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2026 yang digelar pada Rabu, 9 September 2026 itu telah selesai dilaksanakan.
Dengan diterimanya Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut, tahapan pembahasan bersama DPRD Kalteng akan berlanjut sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (fe)
- Penulis: fe

Saat ini belum ada komentar