Belanja Hibah dan Bansos Barito Timur Ikut Disorot KPK
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sel, 26 Mei 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar

Dok. Ilustrasi.
DAYABORNEO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti tingginya belanja hibah, bantuan sosial (bansos), dan bantuan keuangan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Di tengah penurunan APBD tahun 2026, KPK menilai pengelolaan anggaran tersebut perlu diawasi ketat agar tidak menjadi celah penyimpangan dan kepentingan politik anggaran.
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, KPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian data penerima hibah hingga persoalan administrasi penganggaran yang dinilai belum sepenuhnya tertib.
Plt Direktur Korsup Wilayah III KPK Imam Turmudhi mengatakan tekanan terhadap belanja hibah dan bansos harus dikendalikan agar tidak berkembang menjadi kebiasaan buruk dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tekanan belanja hibah juga ada batasannya. Normalisasi permintaan-permintaan berpotensi menjadi kebiasaan buruk dalam penganggaran,” tegas Imam dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5).
Data KPK menunjukkan APBD Barito Timur tahun 2026 turun menjadi Rp960 miliar atau berkurang sekitar Rp240 miliar dibanding tahun sebelumnya. Namun di tengah penurunan tersebut, alokasi bantuan keuangan tercatat mencapai Rp127,62 miliar, belanja hibah sekitar Rp24,3 miliar, dan bantuan sosial sebesar Rp1,15 miliar.
KPK juga menemukan perbedaan data penerima hibah tahun 2025 antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dokumen kerja pemerintah daerah. Dalam SIPD tercatat 1.409 penerima hibah dengan nilai Rp29 miliar, sementara dokumen kerja Pemkab Barito Timur hanya mencatat 722 penerima dengan nilai Rp23 miliar.
Selain itu, KPK mengidentifikasi adanya rencana bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang dimasukkan dalam skema hibah meski seharusnya masuk kategori bansos. Sejumlah bansos juga ditemukan tidak tercantum dalam SIPD dan seharusnya ditempatkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
KPK mengingatkan agar seluruh belanja hibah dan bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak digunakan sebagai ruang kompromi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Bupati Muhammad Yamin menyatakan pemerintah daerah siap menjadikan evaluasi KPK sebagai pijakan pembenahan tata kelola anggaran agar lebih transparan dan akuntabel. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar