11 OTT KPK Sepanjang 2025, Kepala Daerah hingga Pejabat Pusat Terseret Korupsi
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- visibility 186
- comment 0 komentar

Foto ilustrasi.
DAYABORNEO – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan 11 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai daerah dan instansi pemerintah. Sejumlah kepala daerah, pejabat kementerian, hingga aparat penegak hukum ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan capaian tersebut saat memaparkan kinerja KPK tahun 2025 pada 22 Desember 2025. OTT dilakukan di tingkat kabupaten, provinsi, BUMN, hingga kementerian, dengan modus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan.
Kasus pertama terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Maret 2025, dengan enam tersangka terkait dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR. OTT kemudian berlanjut di Sumatera Utara, Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, hingga PT Inhutani V yang diduga melibatkan praktik suap internal perusahaan.
Di tingkat pusat, KPK juga menetapkan 10 tersangka dalam OTT di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pejabat tinggi, terkait dugaan korupsi dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Memasuki akhir tahun, OTT menyasar sejumlah kepala daerah. Di antaranya Gubernur Riau, Bupati Kolaka Timur, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, serta Bupati Bekasi, yang seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda-beda, mulai dari dugaan suap proyek, pengurusan jabatan, hingga pengadaan barang dan jasa.
Perhatian publik juga tertuju pada Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, di mana KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan pemerasan terkait penanganan perkara hukum pada Desember 2025.
KPK menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“KPK tidak akan berhenti menindak praktik korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik,” tegas Fitroh. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar