Pejabat Kemenhub Terjaring OTT Jaksa, Uang Rp143 Juta Disita
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sab, 6 Jun 2026
- visibility 53
- comment 0 komentar

Kepala Kejati Sumsel I Ketut Sumedana (Ist)
DAYABORNEO, Palembang — Praktik yang diduga menjadikan pelayanan pelabuhan sebagai mesin uang akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, berinisial IM, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan pengurusan dokumen pelayaran kapal.
Penangkapan yang dilakukan Kamis (5/6/2026) itu membuka dugaan praktik pungutan liar yang telah berlangsung cukup lama di salah satu pintu penting aktivitas pelayaran dan logistik di Sumatera Selatan.
IM diduga memanfaatkan kewenangannya dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen wajib yang harus dimiliki kapal sebelum meninggalkan pelabuhan. Penyidik menduga sejumlah perusahaan pelayaran dipaksa memberikan uang di luar ketentuan resmi agar proses administrasi berjalan lancar.
“Perusahaan yang memenuhi permintaan mendapat kemudahan, sedangkan yang menolak diduga mengalami hambatan dalam pengurusan dokumen,” kata Kepala Kejati Sumsel, I Ketut Sumedana, dikutip dari Beritasatu.
Usai melakukan penangkapan, tim penyidik langsung menggeledah dua rumah yang terkait dengan tersangka. Dari operasi tersebut, Kejati Sumsel menyita uang tunai Rp143,2 juta, lima kartu ATM, dokumen pelayanan pelabuhan, buku catatan transaksi, tujuh telepon genggam, serta satu komputer tablet.
Barang bukti itu kini menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Yang mengejutkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan IM diduga menikmati keuntungan pribadi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan sejak menjabat sebagai Kepala KUPP Sungai Lumpur pada Oktober 2024.
Salah satu perusahaan yang diperiksa bahkan mengaku rutin menyetor uang Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan agar armada tugboat dan ponton miliknya dapat beroperasi tanpa kendala administratif.
“Ini bukan sekadar pungutan liar biasa. Penyidik sedang mendalami apakah praktik ini berlangsung secara sistematis dan melibatkan jaringan yang lebih luas,” kata Sumedana.
Kasus ini belum berakhir. Kejati Sumsel kini memeriksa sedikitnya 15 perusahaan jasa pelayaran untuk mengungkap pola dugaan pemerasan yang diduga mengakar dalam pelayanan pelabuhan.
OTT tersebut menjadi peringatan keras bahwa praktik rente birokrasi masih mengintai sektor transportasi dan logistik nasional. Ketika izin berlayar diduga bisa dipercepat dengan uang, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pelayanan publik, tetapi juga kepercayaan dunia usaha terhadap negara. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar