BGN Bantah Isu Untung Rp1,8 Miliar dari MBG
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sen, 23 Feb 2026
- visibility 125
- comment 0 komentar

Dok. Istimewa.
DAYABORNEO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar per tahun dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan fakta operasional di lapangan.
Klarifikasi ini disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya untuk meredam spekulasi yang berkembang di ruang publik dan media sosial, dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026).
Sony menyatakan, narasi tersebut muncul dari asumsi yang tidak mempertimbangkan struktur biaya investasi dan operasional yang harus ditanggung mitra. Ia menekankan bahwa angka Rp1,8 miliar yang ramai diperbincangkan bukanlah laba bersih.
“Mitra mendapatkan ‘untung bersih’ Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” tegas Sony.
Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi berbagai komponen biaya, mulai dari investasi awal, operasional harian, pemeliharaan fasilitas, depresiasi aset, hingga risiko usaha. Menurutnya, publik perlu memahami bahwa skema kemitraan dalam program MBG memiliki beban biaya yang signifikan.
“Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya,” ujarnya.
BGN juga menepis tudingan yang mengaitkan program MBG dengan dugaan mark-up bahan baku maupun kepentingan politik tertentu. Lembaga tersebut menegaskan proses seleksi mitra SPPG dilakukan secara terbuka dan berbasis standar teknis yang ketat, termasuk aspek higienitas, keamanan pangan, dan kapasitas investasi.
Sony menambahkan, mitra justru menghadapi risiko bisnis yang nyata, seperti kontrak tahunan, kewajiban pemeliharaan aset, hingga kemungkinan renovasi dan relokasi fasilitas. Dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, periode pengembalian modal dinilai tidak instan.
“Secara rasional, titik impas baru bisa dicapai dalam kurun sekitar dua hingga dua setengah tahun. Pada fase awal, mitra masih fokus pada pengembalian modal,” jelasnya.
BGN menegaskan evaluasi terhadap mitra tetap dilakukan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran standar operasional, termasuk terkait keamanan pangan, kontrak kerja sama dapat dihentikan tanpa pengecualian. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar