DPR Resmi Sahkan UU Polri
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sel, 9 Jun 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar

Dok. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
DAYABORNEO, Jakarta — Setelah melalui pembahasan panjang dan menyerap berbagai masukan publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengesahan tersebut menandai fase baru reformasi kelembagaan Polri yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik terkait profesionalisme, pengawasan, dan akuntabilitas.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Ketukan palu pimpinan rapat menjadi penanda resmi lahirnya regulasi baru yang diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang lebih transparan dan modern.
“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Menurut DPR, penyusunan UU Polri tidak dilakukan secara tertutup. Komisi III menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum, mengundang akademisi, organisasi profesi, kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari berbagai kalangan.
Substansi perubahan dalam UU tersebut berfokus pada penguatan tata kelola institusi kepolisian. Regulasi baru mengatur peningkatan sistem pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi, penguatan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan penugasan personel di luar institusi, hingga penguatan posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pengesahan UU Polri berlangsung di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap reformasi aparat penegak hukum. Berbagai kasus yang memicu kritik terhadap institusi kepolisian dalam beberapa tahun terakhir menjadi latar belakang penting lahirnya regulasi tersebut.
“Agenda reformasi kepolisian tidak hanya berbicara soal kewenangan, tetapi juga soal pengawasan, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas institusi,” kata Habiburokhman.
Dengan berlakunya UU Polri yang baru, pemerintah dan DPR berharap transformasi kelembagaan kepolisian dapat berjalan lebih terukur, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pelayanan publik di Indonesia. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar