Polisi Kehutanan Penjaga Hutan, Ini Tugas dan Fungsinya
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 31 Des 2025
- visibility 327
- comment 0 komentar

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining saat diwawancara.
DAYABORNEO, Palangka Raya — Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantwn Tengah baru saja melakasanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Polhut ke-59 yang digelar di Persemaian Permanen Hiu Putih, Palangka Raya, Senin (29/12/2025) pagi.
Peringatan ini menjadi momentum untuk menguatkan komitmen perlindungan hutan di tengah tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks.
Polisi Kehutanan merupakan aparatur sipil negara yang diberi kewenangan khusus untuk menjaga, mengamankan, dan melindungi kawasan hutan beserta sumber daya alam di dalamnya.
Tugas utama Polhut mencakup kegiatan patroli kawasan hutan, pencegahan dan penindakan terhadap perusakan hutan, pengamanan hasil hutan, serta penegakan hukum kehutanan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa Polhut memiliki fungsi strategis dalam memastikan keberlanjutan hutan sebagai penyangga kehidupan.
“Polisi Kehutanan bukan hanya penegak aturan, tetapi juga ujung tombak negara dalam menjaga keseimbangan ekologi dan keselamatan masyarakat,” ujarnya saat membacakan sambutan Menteri Kehutanan.
Selain fungsi penegakan hukum, Polhut juga menjalankan peran pembinaan dan edukasi kepada masyarakat sekitar hutan. Melalui pendekatan persuasif, Polhut mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga hutan dari aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, perambahan, dan kebakaran hutan.
“Keberhasilan perlindungan hutan tidak bisa dilakukan sendiri. Polhut harus bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Dalam konteks mitigasi bencana, keberadaan Polhut juga dinilai krusial. Pengamanan kawasan hutan berkontribusi langsung dalam menekan risiko banjir, tanah longsor, dan bencana ekologis lainnya yang berdampak pada masyarakat luas.
Peringatan HUT Polhut ke-59 dengan tema “Sinergi Menjaga Hutan, Kolaborasi Membangun Negeri” menjadi pengingat bahwa tugas dan fungsi Polisi Kehutanan tidak hanya sebatas menjaga kawasan hutan, tetapi juga memastikan hutan tetap lestari untuk generasi mendatang.
Melalui penguatan kapasitas, integritas, dan kolaborasi lintas sektor, Polisi Kehutanan diharapkan terus hadir sebagai pelindung hutan sekaligus penjaga masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar