PPATK Bongkar Modus Pengemplangan Pajak Tekstil, Omzet Rp12,49 Triliun
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- visibility 82
- comment 0 komentar

Foto ilustrasi.
DAYABORNEO, Jakarta – Praktik pengemplangan pajak di sektor tekstil kembali terkuak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus penyembunyian omzet dengan memanfaatkan rekening milik karyawan maupun rekening pribadi untuk menghindari kewajiban pajak negara.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan temuan tersebut teridentifikasi sepanjang tahun 2025. Dari hasil analisis PPATK, nilai omzet yang diduga disembunyikan mencapai Rp12,49 triliun, dengan aliran dana tidak tercatat secara resmi dalam laporan perusahaan.
“Pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” ujar Natsir dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).
Menurut Natsir, pola ini dilakukan untuk memecah aliran transaksi agar tidak terdeteksi sistem perbankan dan pengawasan perpajakan. Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat di sektor industri tekstil.
PPATK, lanjut Natsir, telah menjalin kerja sama intensif dengan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) melalui penyampaian laporan dan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Sinergi ini diklaim mampu memperkuat penindakan dan pemulihan potensi kerugian negara.
“Melalui kerja sama PPATK dan DJP, optimalisasi penerimaan negara yang berhasil dicapai selama periode 2020 hingga Oktober 2025 mencapai Rp18,64 triliun,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2025, PPATK juga mencatat telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta 1 Informasi yang berkaitan dengan sektor fiskal. Total nilai transaksi yang dianalisis dalam laporan tersebut mencapai Rp934 triliun.
PPATK menegaskan temuan ini menjadi peringatan serius terhadap praktik penyalahgunaan sistem keuangan untuk menghindari kewajiban pajak. Lembaga ini memastikan akan terus memperkuat analisis dan koordinasi lintas lembaga guna menutup celah kejahatan fiskal yang merugikan negara. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar