DJP Gandeng Bareskrim Polri Perkuat Penegakan Pajak
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sab, 7 Feb 2026
- visibility 202
- comment 0 komentar

Dok. Ilustrasi.
DAYABORNEO, Jakarta – Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mempertegas peran penegakan hukum melalui penguatan sinergi dengan aparat kepolisian.
Komitmen tersebut diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, PKS terbaru ini merupakan pembaruan atas kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 19 Juni 2024. Pembaruan dilakukan untuk memperluas dan memperdalam koordinasi lintas institusi dalam mengamankan penerimaan negara.
“PKS ini memuat enam ruang lingkup utama, mulai dari pertukaran dan pemanfaatan data, penegakan hukum perpajakan, asistensi penanganan perkara, hingga penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).
Bimo mengungkapkan, selama periode kerja sama sebelumnya pada 2021 hingga 2024, kolaborasi DJP dan Bareskrim Polri berhasil mengamankan penerimaan negara sekitar Rp2,8 triliun. Capaian tersebut berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan senilai Rp2,65 triliun serta penghentian penyidikan yang menyumbang Rp229,55 miliar.
Selain aspek penerimaan, kerja sama ini juga mencatat penanganan ratusan perkara perpajakan, termasuk ratusan berkas penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, serta ratusan kegiatan penyitaan dan pemblokiran aset.
Di sisi lain, DJP juga menyoroti meningkatnya pengaduan masyarakat terkait penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Sepanjang 2024 hingga 2025, jumlah laporan naik dari 1.672 menjadi 2.010 pengaduan atau meningkat sekitar 20,2 persen.
“Dengan disahkannya PKS ini, DJP dan Polri memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menerapkan multidoor approach dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara,” tegas Bimo. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar