ESDM Siapkan 313 Izin Tambang Rakyat, Kalimantan Tengah Dominasi Wilayah WPR
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- visibility 110
- comment 0 komentar

Foto ilustrasi.
DAYABORNEO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menerbitkan sekitar 313 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di sejumlah daerah setelah melakukan konsultasi penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama Komisi XII DPR RI.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, usulan IPR berasal dari pemerintah daerah melalui para gubernur. Dari 24 provinsi yang mengajukan, baru 13 provinsi yang menyerahkan data secara lengkap dan telah melalui proses verifikasi serta evaluasi teknis.
“Wilayah pertambangan itu terbagi atas wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah usaha pertambangan khusus. Karena banyak usulan perubahan dari daerah, maka kami konsultasikan dengan DPR,” kata Yuliot di kompleks parlemen, Kamis (29/1/2026).
Sebagai dasar hukum, Kementerian ESDM akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) untuk menetapkan legalitas WPR sekaligus membuka jalan penerbitan IPR. “Penetapannya melalui kepmen,” tegas Yuliot.
Berdasarkan paparan ESDM, Kalimantan Tengah menjadi daerah dengan jumlah WPR terbanyak, yakni 129 blok yang telah diverifikasi. Disusul Sumatra Barat dengan 121 blok, serta Sulawesi Utara sebanyak 63 blok.
Yuliot menambahkan, kebijakan ini juga diarahkan untuk menata aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini dikelola masyarakat. Pemerintah, kata dia, membuka peluang agar tambang rakyat yang memenuhi kriteria dapat dilegalkan melalui skema WPR dan IPR.
“Tambang-tambang rakyat yang selama ini ilegal akan kami identifikasi. Jika memenuhi syarat, wilayahnya ditetapkan sebagai WPR, lalu diberikan legalitas,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah memberi ruang penambangan legal bagi masyarakat melalui pembentukan koperasi, dengan tetap menjaga tata kelola dan pengawasan negara.
“Kalau rakyat yang menambang, kita buatkan koperasi dan kita legalkan. Tapi jangan berlindung di balik rakyat untuk penyelundupan skala besar,” kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR 2025.
Sebagai catatan, hingga awal 2024 Kementerian ESDM telah menetapkan 1.215 lokasi WPR dengan total luas mencapai 66.593 hektare. Namun, IPR yang benar-benar terbit saat itu baru mencakup 82 wilayah, sementara laporan pertambangan tanpa izin (PETI) sepanjang 2023 tercatat mencapai 128 kasus. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar