Ini Sederet Kado May Day 2026 dari Presiden Prabowo
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 1 Mei 2026
- visibility 106
- comment 0 komentar

Dok. Presiden Prabowo saat memberikan sambutan. (Ist).
DAYABORNEO, Jakarta – Peringatan Hari Buruh Nasional 2026 menjadi momentum bersejarah bagi kaum pekerja Indonesia. Di hadapan ratusan ribu buruh yang memadati kawasan Monumen Nasional, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan serangkaian kebijakan strategis yang disebut sebagai “Kado May Day 2026”, sebuah paket kebijakan yang menyasar perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh, nelayan, pekerja rumah tangga, hingga pengemudi transportasi online.
Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian besar ialah penandatanganan Peraturan Presiden tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 mengenai perlindungan awak kapal perikanan. Regulasi ini memperkuat jaminan keselamatan kerja, standar kesejahteraan, serta hak-hak dasar pekerja sektor maritim yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pesisir.
Tidak berhenti di situ, Presiden juga mengumumkan pembangunan 1.386 kampung nelayan sepanjang 2026. Program ini diproyeksikan menjadi tonggak baru dalam sejarah pembangunan sektor kelautan, dengan menghadirkan dukungan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, serta perlindungan sosial yang lebih nyata bagi masyarakat pesisir.
Bagi pekerja sektor digital, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini mewajibkan perusahaan aplikasi mengikutsertakan pengemudi dalam BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, sekaligus membatasi potongan aplikator maksimal delapan persen agar pembagian pendapatan lebih adil bagi mitra pengemudi.
Presiden juga menegaskan komitmennya meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan upah minimum serta penambahan kuota rumah subsidi bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Sebagai tonggak bersejarah, pemerintah turut mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan. Kebijakan ini menjadi payung hukum yang selama ini dinantikan jutaan pekerja domestik di Indonesia.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, May Day 2026 tidak sekadar menjadi peringatan perjuangan buruh, tetapi juga momentum lahirnya arah baru kebijakan ketenagakerjaan nasional yang lebih inklusif, protektif, dan berpihak pada pekerja. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar