Dishut Tak Punya Alasan Cuci Tangan Lindungi Hutan
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Ming, 28 Des 2025
- visibility 240
- comment 0 komentar

Foto Ilustrasi.
Pernyataan bahwa penindakan kejahatan kehutanan bukan kewenangan Dinas Kehutanan (Dishut) patut dikritisi secara serius. Dalam konteks kerusakan hutan yang kian masif, narasi semacam ini justru berisiko memperlemah kehadiran negara di sektor yang paling rentan terhadap kejahatan terorganisir.
Negara tidak pernah merancang sistem perlindungan hutan sebagai mekanisme yang sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Dalam kerangka hukum kehutanan, Dishut—melalui Polisi Kehutanan (Polhut) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)—ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas menyebutkan bahwa perlindungan hutan mencakup upaya pencegahan, pengamanan, dan penindakan terhadap perusakan hutan. Amanat ini bukan norma kosong, melainkan mandat operasional yang harus dijalankan oleh institusi kehutanan di semua level pemerintahan.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 junto PP Nomor 60 Tahun 2009, yang memberi kewenangan kepada Polhut untuk melakukan patroli, pemeriksaan, pengawasan, bahkan penghentian aktivitas ilegal di kawasan hutan. Artinya, negara secara sadar menempatkan Polhut sebagai instrumen aktif, bukan penonton pasif.
Karena itu, membingkai peran Dishut semata-mata sebagai “dinas teknis” yang hanya menunggu laporan tertulis dan koordinasi lintas instansi adalah penyederhanaan yang berbahaya. Kejahatan kehutanan tidak tumbuh dalam ruang administrasi, tetapi di lapangan—di jalan-jalan logging, di areal tambang ilegal, dan di kawasan hutan yang jauh dari pusat kekuasaan.
Benar bahwa Polhut bukan aparat penegak hukum seperti polisi atau jaksa. Namun justru karena itulah Polhut dirancang sebagai garda depan. Ia hadir untuk mendeteksi lebih awal, mencegah kerusakan lebih luas, dan memastikan hukum tidak selalu datang terlambat setelah hutan terlanjur rusak.
Pendekatan yang terlalu defensif—berlindung di balik prosedur, kewenangan pusat, atau alasan koordinasi—tidak sejalan dengan semangat perlindungan hutan. Hutan tidak bisa menunggu birokrasi selesai berdebat. Setiap hari keterlambatan berarti kehilangan tutupan hutan yang tidak tergantikan.
Masalah tumpang tindih kewenangan memang nyata. Namun di tengah kompleksitas tersebut, yang dibutuhkan adalah kepemimpinan institusional, keberanian mengambil peran, dan kemauan menjalankan mandat secara maksimal, bukan saling menghindar dari tanggung jawab.
Redaksi menegaskan: selama Polhut dan PPNS masih berada dalam struktur kehutanan daerah, Dishut tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab perlindungan hutan. Negara tidak hadir melalui klarifikasi, tetapi melalui patroli, pengawasan, dan tindakan nyata.
Jika kejahatan kehutanan terus terjadi sementara instrumen perlindungan hutan tetap ada, maka persoalannya bukan kekosongan hukum. Persoalannya adalah keberanian untuk menjalankan hukum itu sendiri.
— Redaksi DAYA BORNEO
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar