Minggu, 13 Sep 2026
light_mode
Beranda » Opini Redaksi » Dishut Tak Punya Alasan Cuci Tangan Lindungi Hutan

Dishut Tak Punya Alasan Cuci Tangan Lindungi Hutan

  • account_circle D'Borneo
  • calendar_month Ming, 28 Des 2025
  • visibility 240
  • comment 0 komentar

Pernyataan bahwa penindakan kejahatan kehutanan bukan kewenangan Dinas Kehutanan (Dishut) patut dikritisi secara serius. Dalam konteks kerusakan hutan yang kian masif, narasi semacam ini justru berisiko memperlemah kehadiran negara di sektor yang paling rentan terhadap kejahatan terorganisir.

Negara tidak pernah merancang sistem perlindungan hutan sebagai mekanisme yang sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Dalam kerangka hukum kehutanan, Dishut—melalui Polisi Kehutanan (Polhut) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)—ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas menyebutkan bahwa perlindungan hutan mencakup upaya pencegahan, pengamanan, dan penindakan terhadap perusakan hutan. Amanat ini bukan norma kosong, melainkan mandat operasional yang harus dijalankan oleh institusi kehutanan di semua level pemerintahan.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 junto PP Nomor 60 Tahun 2009, yang memberi kewenangan kepada Polhut untuk melakukan patroli, pemeriksaan, pengawasan, bahkan penghentian aktivitas ilegal di kawasan hutan. Artinya, negara secara sadar menempatkan Polhut sebagai instrumen aktif, bukan penonton pasif.

Karena itu, membingkai peran Dishut semata-mata sebagai “dinas teknis” yang hanya menunggu laporan tertulis dan koordinasi lintas instansi adalah penyederhanaan yang berbahaya. Kejahatan kehutanan tidak tumbuh dalam ruang administrasi, tetapi di lapangan—di jalan-jalan logging, di areal tambang ilegal, dan di kawasan hutan yang jauh dari pusat kekuasaan.

Benar bahwa Polhut bukan aparat penegak hukum seperti polisi atau jaksa. Namun justru karena itulah Polhut dirancang sebagai garda depan. Ia hadir untuk mendeteksi lebih awal, mencegah kerusakan lebih luas, dan memastikan hukum tidak selalu datang terlambat setelah hutan terlanjur rusak.

Pendekatan yang terlalu defensif—berlindung di balik prosedur, kewenangan pusat, atau alasan koordinasi—tidak sejalan dengan semangat perlindungan hutan. Hutan tidak bisa menunggu birokrasi selesai berdebat. Setiap hari keterlambatan berarti kehilangan tutupan hutan yang tidak tergantikan.

Masalah tumpang tindih kewenangan memang nyata. Namun di tengah kompleksitas tersebut, yang dibutuhkan adalah kepemimpinan institusional, keberanian mengambil peran, dan kemauan menjalankan mandat secara maksimal, bukan saling menghindar dari tanggung jawab.

Redaksi menegaskan: selama Polhut dan PPNS masih berada dalam struktur kehutanan daerah, Dishut tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab perlindungan hutan. Negara tidak hadir melalui klarifikasi, tetapi melalui patroli, pengawasan, dan tindakan nyata.

Jika kejahatan kehutanan terus terjadi sementara instrumen perlindungan hutan tetap ada, maka persoalannya bukan kekosongan hukum. Persoalannya adalah keberanian untuk menjalankan hukum itu sendiri.

— Redaksi DAYA BORNEO

  • Penulis: D'Borneo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Pastikan Percepat Pemulihan Pascakonflik Sosial Papua Pegunungan

    Pemerintah Pastikan Percepat Pemulihan Pascakonflik Sosial Papua Pegunungan

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2026
    • account_circle fe
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MAHARATINEWS, Palangka Raya – Ratusan rumah warga di Kabupaten Jayawijaya masih menunggu pembangunan kembali pascakonflik sosial yang melanda daerah tersebut. Pemerintah pusat pun bergerak menyusun langkah percepatan lewat Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascakonflik Sosial di Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, yang digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Bupati Jayawijaya […]

  • Prabowo Dorong Percepatan Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana

    Prabowo Dorong Percepatan Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Penguatan pelayanan ibadah haji dan percepatan pemulihan warga terdampak bencana menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Hal itu tercermin dalam pertemuan Presiden dengan Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, di kediaman Kertanegara, Jakarta, pada Sabtu malam (27/12/2025). Pertemuan tersebut membahas dua agenda utama, yakni perkembangan rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di […]

  • Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026

    Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta — Pemerintah memastikan penerapan hukuman pidana kerja sosial akan mulai dilaksanakan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Januari 2026. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa skema pidana kerja sosial tersebut telah dipersiapkan secara bertahap, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah daerah di […]

  • Prabowo Kencangkan Kendali Ekonomi RI, Mulai Tata Ulang Devisa dan Ekspor SDA

    Prabowo Kencangkan Kendali Ekonomi RI, Mulai Tata Ulang Devisa dan Ekspor SDA

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta — Indonesia sedang menghadapi gelombang ketidakpastian ekonomi global yang kian sulit diprediksi. Di tengah tekanan itu, pemerintah mulai bergerak memperkuat benteng pertahanan ekonomi nasional, dari menjaga stabilitas sektor keuangan hingga mengamankan devisa hasil ekspor dan tata kelola sumber daya alam strategis. Hal itu mengemuka dalam pertemuan strategis bersama tokoh ekonomi dan jajaran pejabat […]

  • Revitalisasi SMK Negeri 5 Palangka Raya Bukti Nyata Pemprov Kalteng Akhiri Ruang Belajar Bocor dan Tak Layak

    Revitalisasi SMK Negeri 5 Palangka Raya Bukti Nyata Pemprov Kalteng Akhiri Ruang Belajar Bocor dan Tak Layak

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya –  Program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menunjukkan hasil konkret di lapangan. SMK Negeri 5 Palangka Raya menjadi salah satu bukti nyata bahwa intervensi pemerintah mampu mengakhiri persoalan ruang belajar rusak, bocor, dan membahayakan keselamatan siswa, Rabu (28/1/2026). Sebelum revitalisasi dilakukan, sejumlah ruang kelas dan […]

  • Polisi Kehutanan Penjaga Hutan, Ini Tugas dan Fungsinya

    Polisi Kehutanan Penjaga Hutan, Ini Tugas dan Fungsinya

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 363
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya — Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantwn Tengah baru saja melakasanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Polhut ke-59 yang digelar di Persemaian Permanen Hiu Putih, Palangka Raya, Senin (29/12/2025) pagi. Peringatan ini menjadi momentum untuk menguatkan komitmen perlindungan hutan di tengah tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks. Polisi Kehutanan merupakan aparatur sipil negara […]

expand_less