Pemprov dan BPN Perkuat Kolaborasi Reforma Agraria
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sel, 21 Jul 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).
DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengirim sinyal kuat bahwa reforma agraria tidak boleh lagi sekadar menjadi agenda administratif. Penataan tanah harus benar-benar menghadirkan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat.
Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (21/7/2026).
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo, menghadiri langsung kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Edy membacakan sambutan gubernur yang menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus berorientasi pada hasil, bukan sekadar mengejar target dokumen.
“Saya berharap pelaksanaan reforma agraria tidak lagi sekadar memenuhi target administrasi, tetapi mampu memberikan manfaat nyata yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Edy membacakan sambutan Gubernur Agustiar.
Menurut gubernur, kolaborasi antara Gugus Tugas Reforma Agraria, Badan Pertanahan Nasional, dan seluruh organisasi perangkat daerah menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini masih menjadi tantangan di berbagai wilayah.
Fokus reforma agraria diarahkan pada penataan aset dan penataan akses melalui redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Langkah tersebut juga dibarengi upaya mengendalikan peralihan hak serta alih fungsi lahan agar tidak berlangsung tanpa kendali dan merugikan kepentingan masyarakat.
“GTRA harus menjadi motor penggerak yang mampu menghasilkan langkah konkret, terukur, dan tepat sasaran sehingga reforma agraria benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” lanjutnya.
Sebagai bentuk penguatan sinergi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan itu menjadi dasar memperkuat koordinasi dalam penataan aset daerah, percepatan legalisasi tanah, serta pelaksanaan program reforma agraria secara terpadu.
Bagi Pemprov Kalteng, kepastian status tanah bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah, investasi yang sehat, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Rapat koordinasi turut dihadiri Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda, serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.
Melalui kolaborasi yang semakin erat dengan BPN, Pemprov Kalteng berharap reforma agraria tidak berhenti sebagai program rutin tahunan, melainkan menjadi instrumen nyata untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, memperkuat kepastian hukum, dan mendorong kesejahteraan masyarakat di seluruh Kalimantan Tengah. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar