Pemprov Kalteng Ajukan Perubahan APBD 2026, Ini yang Menjadi Perhatian
- account_circle fe
- calendar_month Rab, 9 Sep 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar

Dok. Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.
PALANGKA RAYA, Dayaborneo – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tak mau kecolongan menghadapi gejolak ekonomi yang bisa mengganggu keuangan daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pun resmi diajukan ke DPRD.
Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026).
Menurut Edy, perubahan anggaran ini disusun bukan tanpa perhitungan. Pemerintah provinsi terlebih dahulu mengevaluasi capaian kinerja program dan kegiatan yang sudah berjalan sepanjang tahun, sekaligus memproyeksikan tantangan yang mungkin muncul hingga akhir tahun anggaran.
“Mengantisipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu strategis daerah, perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah serta realisasi pelaksanaan APBD, khususnya target Pendapatan Daerah,” ujar Edy.
Ia menegaskan, penyusunan rancangan perubahan APBD juga mengacu pada pokok-pokok Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran untuk seluruh Program Kegiatan yang tertuang dalam rancangan APBD Perubahan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Edy berharap, Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah diserahkan bisa segera dikaji dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kalteng, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAPSKPD) Tahun Anggaran 2026, yang mencerminkan arah penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pelayanan publik di Bumi Tambun Bungai.
“Di dalamnya memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAPSKPD) Tahun Anggaran 2026 yang menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pilihan,” pungkasnya.
Penyusunan RKAPSKPD itu sendiri disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang mencakup Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pilihan. (fe)
- Penulis: fe

Saat ini belum ada komentar