Pemprov Kalteng Bongkar Masalah Koperasi Merah Putih: Legalitas Ada, Aktivitas Mandek
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- visibility 102
- comment 0 komentar

Foto Ilustrasi
DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara terbuka mengungkap persoalan mendasar yang menghambat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di daerah. Meski ribuan koperasi telah berbadan hukum, sebagian besar belum mampu bergerak karena minimnya infrastruktur fisik dan kesiapan usaha.
Fakta tersebut mengemuka dalam Rapat Temu Mitra Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2026 yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, di Aula Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/01/2026). Rapat ini dihadiri para kepala Dinas Koperasi kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.
Mewakili Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, Herson menyampaikan bahwa rapat ini digelar sebagai bentuk respons tegas atas Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik koperasi.
“Masalahnya jelas. Koperasi Merah Putih sudah dibentuk, legalitasnya lengkap, tapi tidak bisa jalan karena bangunan, gerai, dan fasilitas pendukung belum tersedia,” tegas Herson tanpa basa-basi.
Ia memaparkan, hingga saat ini terdapat 1.542 Koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah yang telah berbadan hukum. Namun, baru 145 unit usaha yang benar-benar terverifikasi aktif. Pemprov Kalteng menargetkan pembangunan sekitar 400 gerai sebagai langkah awal menggerakkan roda koperasi di desa dan kelurahan.
“Kalau koperasi hanya berhenti di atas kertas, itu bukan pemberdayaan ekonomi. Ini harus kita akhiri. Koperasi harus hidup, beroperasi, dan menghasilkan,” ujarnya lantang.
Herson menekankan, rapat temu mitra ini bukan forum seremonial, melainkan ajang evaluasi keras dan jujur terhadap kinerja koperasi di masing-masing daerah. Pemerintah kabupaten/kota diminta tidak lagi menunggu, tetapi aktif mencari solusi sesuai kondisi wilayahnya.
“Kita butuh kesepahaman dan keberanian mengambil keputusan. Koperasi Merah Putih harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat, bukan sekadar laporan administrasi,” pungkasnya.
Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan operasional koperasi secara serius agar benar-benar berdampak bagi ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat Bumi Tambun Bungai.
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar