KPK Akhiri Penyidikan Kasus Tambang Nikel Rp2,7 T Bupati Konawe Utara
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Ming, 28 Des 2025
- visibility 171
- comment 0 komentar

Foto ilustrasi.
DAYABORNEO, Jakarta – Dalam dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi, keputusan penghentian perkara kerap memantik perhatian publik. Hal itu pula yang terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel yang sempat menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
“Penerbitan SP3 dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
Selain persoalan pembuktian, faktor waktu turut menjadi pertimbangan penting. KPK menyebut sebagian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan.
“Perkara ini berkaitan dengan tempus kejadian tahun 2009, sehingga untuk dugaan suapnya telah memasuki masa daluwarsa,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat pada Oktober 2017. Saat itu, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
KPK menduga penerbitan izin pertambangan dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Dalam rilis resmi KPK pada 2017, nilai dugaan kerugian negara disebut mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel oleh sejumlah perusahaan penerima izin.
Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap dengan total sekitar Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan selama periode 2007–2009.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak, sesuai asas pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
Konawe Utara sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Karena itu, perkara ini sempat menjadi perhatian publik luas, terutama dalam konteks tata kelola sumber daya alam dan perizinan pertambangan.
KPK menekankan bahwa penghentian perkara ini tidak mengurangi pentingnya upaya perbaikan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor pertambangan. Pembenahan tata kelola dinilai tetap krusial agar praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam tidak kembali terulang. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar