Realisasi Pajak Daerah Kalteng 2025 Capai 96,34 Persen
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026
- visibility 110
- comment 0 komentar

Foto ilustrasi.
DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah tahun 2025 mencapai 96,34 persen dari target. Capaian tersebut didorong oleh kinerja sejumlah jenis pajak yang berhasil melampaui target, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp340,51 miliar dari target Rp300,54 miliar atau sebesar 113,30 persen. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi 115,78 persen dari target yang ditetapkan.
“Capaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor terus meningkat,” kata Anang Dirjo kepada wartawan di Palangka Raya, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga melampaui target dengan realisasi Rp1,336 triliun atau 104,43 persen. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tercatat mencapai 115,41 persen dari target, dengan realisasi Rp14,36 miliar.
Namun demikian, beberapa sektor pajak belum mencapai target. Pajak Air Permukaan terealisasi 72,18 persen, Pajak Rokok 89,48 persen, dan Pajak Alat Berat 93,80 persen.
Anang menjelaskan rendahnya penerimaan denda pajak kendaraan bermotor disebabkan kebijakan pemutihan denda dan pokok pajak yang diterapkan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut memberikan keringanan kepada masyarakat dengan nilai mencapai sekitar Rp60 miliar.
“Kebijakan pemutihan bertujuan menghapus tunggakan dan mendorong wajib pajak kembali aktif membayar pajak secara rutin,” ujarnya.
Untuk meningkatkan penerimaan pada 2026, Bapenda Kalteng akan memperluas digitalisasi pembayaran pajak, memperkuat pengawasan pajak bahan bakar melalui pemasangan CCTV, serta mengoptimalkan pemungutan pajak air permukaan dan pajak alat berat melalui pendataan dan regulasi baru.
Pemprov Kalteng menargetkan peningkatan PAD pada 2026 seiring penguatan sistem pemungutan dan meningkatnya kesadaran wajib pajak di seluruh kabupaten dan kota. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar