Reforma Agraria Kalteng Disorot, DPR RI Tekan Perlindungan Hak Rakyat
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 24 Apr 2026
- visibility 333
- comment 0 komentar

Dok. Suasana pertemuan Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam satu forum koordinasi lintas level pemerintahan.
DAYABORNEO, Palangka Raya – Isu agraria kembali menjadi sorotan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah. Pertemuan strategis yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis (23/4/2026), mempertemukan Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam satu forum koordinasi lintas level pemerintahan.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya pertemuan ini sebagai momentum memperkuat sinergi kebijakan agraria dan tata ruang. Ia menyoroti tantangan utama di daerahnya, yakni dominasi kawasan hutan yang telah lama dihuni masyarakat secara turun-temurun.
“Kami membutuhkan dukungan nyata pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian status kawasan hutan secara adil dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, terus mendorong optimalisasi Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Namun tanpa kejelasan status lahan, konflik agraria berpotensi terus berulang.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya penguatan regulasi sebagai payung hukum perlindungan rakyat, khususnya masyarakat adat. Ia mendorong revisi sejumlah ketentuan agar GTRA benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Masyarakat adat perlu proteksi yuridis yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menilai kepala daerah memiliki peran kunci dalam penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, kolaborasi antara pusat dan daerah menjadi faktor penentu efektivitas kebijakan pertanahan.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Kita harus bergerak bersama. GTRA menjadi instrumen penting untuk percepatan penyelesaian masalah,” katanya.
Sebagai bagian dari komitmen nyata, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan 42 sertipikat tanah berbagai kategori, mulai dari aset pemerintah hingga sertipikat untuk lembaga keagamaan dan masyarakat.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa percepatan reforma agraria di Kalteng tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi mulai bergerak ke tahap implementasi konkret. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar