KPK Sulap Barang Rampasan Korupsi Senilai Rp3,6 Miliar Jadi Aset Produktif
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Kam, 7 Mei 2026
- visibility 104
- comment 0 komentar

Dok. website Komisi Pemberantasan Korupsi.
DAYABORNEO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi: tidak hanya menindak pelaku, tetapi memastikan hasil sitaan negara kembali memberi manfaat langsung bagi rakyat. Melalui skema hibah, KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk memperkuat pembangunan sektor strategis daerah.
Aset berupa 13 bidang tanah itu akan diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi komoditas kelapa, pembangunan fasilitas publik, hingga kebutuhan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan pemanfaatan aset rampasan kini menjadi bagian penting dari strategi pemulihan keuangan negara.
“Aset hasil korupsi tidak boleh berhenti sebagai catatan perkara. Kami ingin aset itu kembali bekerja—memberi manfaat ekonomi, mendukung pembangunan, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Mungki, Rabu (6/5/2026).
Ia mengungkapkan, proses hibah kali ini berjalan sangat cepat. Jika biasanya memerlukan waktu bertahun-tahun karena panjangnya birokrasi administrasi, KPK berhasil menuntaskan seluruh tahapan hanya dalam waktu empat bulan sejak Januari 2026.
Percepatan ini dinilai penting agar barang rampasan negara tidak menjadi aset mati yang terbengkalai, melainkan segera diubah menjadi instrumen pembangunan produktif.
Seluruh aset tersebut berasal dari penyitaan dalam perkara korupsi mantan pejabat daerah yang tidak mampu memenuhi kewajiban penggantian kerugian negara. Melalui proses hukum berkekuatan tetap, negara kemudian mengambil alih aset tersebut untuk dimanfaatkan kembali secara legal dan terbuka.
“Korupsi bukan hanya soal hukuman badan. Negara akan menelusuri, menyita, dan mengembalikan hasil kejahatan itu untuk kepentingan publik,” tegas Mungki.
Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Herman, menyambut hibah itu sebagai momentum penting bagi percepatan pembangunan daerah.
“Kepercayaan ini akan kami jawab dengan pengelolaan yang bertanggung jawab dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Lewat langkah ini, KPK menegaskan satu pesan: hasil korupsi akan dirampas negara, lalu dikembalikan menjadi kekuatan baru untuk pembangunan rakyat. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar