DPRD Kalteng Bongkar Problem Perkebunan, Konflik Lahan Baru Tertangani 26 Persen
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Jum, 15 Mei 2026
- visibility 57
- comment 0 komentar

Dok. Kebun Sawit. (Ist)
DAYABORNEO, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti keras carut-marut tata kelola sektor perkebunan di Kalimantan Tengah. Dalam evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, legislatif menilai penyelesaian konflik perkebunan berjalan lambat, sementara pengawasan terhadap perusahaan besar swasta masih menyisakan banyak persoalan di lapangan.
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (11/5/2026), saat DPRD membeberkan berbagai catatan strategis terhadap kinerja pemerintah provinsi.
Juru Bicara DPRD Kalteng, H. Sudarsono, mengungkapkan bahwa progres penyelesaian konflik perkebunan hingga kini baru mencapai 26,31 persen. Angka tersebut dinilai belum menunjukkan langkah signifikan di tengah tingginya potensi konflik agraria di wilayah perkebunan sawit Kalimantan Tengah.
“Penyelesaian konflik perkebunan harus dipercepat dan dilakukan lebih serius. Pemerintah juga perlu memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Sudarsono.
DPRD menilai sektor perkebunan selama ini lebih banyak berorientasi pada produksi dan investasi, sementara aspek perlindungan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan belum sepenuhnya menjadi prioritas utama.
Tak hanya itu, DPRD juga menyinggung lambannya proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang dianggap penting untuk memastikan perusahaan sawit menjalankan prinsip tata kelola berkelanjutan.
Dalam laporan tersebut, DPRD turut mengingatkan pemerintah agar tidak lemah dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan, terutama terkait kewajiban perusahaan membangun kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar.
“Ketentuan plasma wajib ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” tegasnya.
Selain persoalan plasma, DPRD juga menyoroti aktivitas perusahaan perkebunan yang masih melakukan penanaman di kawasan sempadan sungai atau buffer zone. Kondisi itu dinilai berpotensi mengancam lingkungan serta memperbesar risiko kerusakan kawasan penyangga sungai di Kalimantan Tengah.
DPRD meminta Pemprov Kalteng memperkuat pengawasan terhadap PBS dan memastikan seluruh aktivitas perkebunan berjalan sesuai aturan lingkungan hidup.
Legislatif menegaskan evaluasi terhadap sektor perkebunan tidak boleh berhenti sebatas laporan administratif, melainkan harus diwujudkan melalui langkah konkret untuk menyelesaikan konflik lahan, melindungi hak masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan daerah. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar