Kabut Asap Makin Pekat, Kemenag Palangka Raya Ubah Pola Belajar Sekolah Madrasah
- account_circle fe
- calendar_month Rab, 19 Agu 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar

Dok. Surat pemberitahuan penyesuaian pembelajaran dari Kantor Kemenag Kota Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, Dayaborneo – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengubah aktivitas pendidikan di Kota Palangka Raya. Kementerian Agama (Kemenag) setempat meminta sejumlah madrasah menyesuaikan kegiatan belajar demi melindungi siswa dan tenaga pendidik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Kemenag Kota Palangka Raya Nomor B/242/Kk.15.5.2/PP.00/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di wilayah Kota Palangka Raya.
Kemenag menyebut peningkatan intensitas karhutla telah berdampak terhadap kualitas udara. Kondisi tersebut menjadi alasan dilakukannya penyesuaian kegiatan pembelajaran.
“Kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap pekat serta penurunan kualitas udara di wilayah Kota Palangka Raya,” demikian bunyi surat tersebut.
Untuk peserta didik RA yang terdampak kabut asap tebal, pembelajaran dapat dilakukan secara daring melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sementara itu, siswa MI, MTs, dan MA di wilayah terdampak diminta menyesuaikan jam masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WIB.
Tidak hanya jam belajar yang berubah. Kemenag juga meminta madrasah menghentikan sementara berbagai kegiatan di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama dan ekstrakurikuler outdoor.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler masih diperbolehkan apabila dilaksanakan di dalam ruangan.
Kemenag juga mengingatkan siswa dan guru untuk menggunakan masker. Warga madrasah diminta memperbanyak konsumsi air putih serta menjaga asupan makanan bergizi.
Bagi siswa maupun guru yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), Kemenag meminta segera memeriksakan kondisi kesehatan ke Puskesmas atau klinik terdekat.
Kebijakan tersebut bersifat menyesuaikan kondisi udara. Jika kualitas udara kembali membaik, kegiatan pembelajaran dan aktivitas luar ruangan dapat dilaksanakan seperti biasa.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kota Palangka Raya Muhidin Arifin.
Penyesuaian kegiatan belajar ini menunjukkan bahwa dampak karhutla mulai merembet ke sektor pendidikan. Kabut asap tidak lagi sekadar persoalan lingkungan, tetapi mulai memengaruhi rutinitas siswa, guru dan aktivitas sekolah di Palangka Raya. (fe)
- Penulis: fe

Saat ini belum ada komentar