Bupati Fadia Arafiq Diduga Kendalikan Proyek dari Balik Perusahaan Keluarga
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Kam, 5 Mar 2026
- visibility 75
- comment 0 komentar

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) saat dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Dok. Istimewa.
DAYABORNEO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan FAR diduga memiliki konflik kepentingan karena perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pemerintah merupakan milik keluarganya.
“KPK menetapkan FAR selaku Bupati Pekalongan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Budi Prasetyo, Rabu (4/3/2026).
Perusahaan tersebut, PT RNB, diketahui aktif menjadi vendor jasa outsourcing di sejumlah dinas, rumah sakit daerah, hingga kantor kecamatan sejak 2023 hingga 2026. Dalam struktur perusahaan itu, suami FAR berinisial ASH menjabat komisaris, sedangkan anaknya MSA menjabat direktur.
KPK menduga FAR merupakan penerima manfaat utama atau beneficial owner dari perusahaan tersebut dan diduga mengintervensi sejumlah kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
Sepanjang periode 2023–2026, nilai kontrak PT RNB dengan sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sementara sekitar Rp19 miliar diduga mengalir dan dinikmati keluarga bupati.
Saat ini FAR telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar