Hutan Lenyap, Negara Merugi Rp175 Triliun: Siapa Diuntungkan dari Kerusakan Ini?
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- visibility 207
- comment 0 komentar

Foto ilustrasi.
DAYABORNEO, Jakarta – Di balik jargon pembangunan dan investasi, kerusakan hutan Indonesia terus menyisakan pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya diuntungkan, dan siapa yang harus menanggung akibatnya? Data terbaru menunjukkan, kerusakan kawasan hutan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga lubang besar dalam keuangan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, potensi kerugian negara akibat kerusakan hutan mencapai Rp175 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan hilangnya penerimaan negara, rusaknya ekosistem, serta membengkaknya biaya penanganan bencana ekologis yang pada akhirnya dibebankan kepada publik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data internal KPK, luas hutan yang hilang akibat deforestasi di Indonesia telah mencapai 608.299 hektare. Luasan ini menggambarkan skala persoalan yang tidak bisa lagi dianggap insidental atau semata akibat faktor alam.
“Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia yakni sebesar 608.299 hektare total deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan sebesar Rp175 triliun,” tulis KPK melalui akun Instagram resminya @official.kpk, dikutip Selasa (6/1/2026).
Ironisnya, Indonesia justru dikenal sebagai salah satu negara dengan kawasan hutan terluas di dunia. Berdasarkan Global Forest Resources, Indonesia menempati peringkat ke-8 dunia dengan luas hutan mencapai 95,9 juta hektare, atau sekitar 2 persen dari total hutan global. Kekayaan ini seharusnya menjadi modal keberlanjutan, bukan komoditas yang terus terkikis.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kehutanan tidak hanya terletak pada aspek teknis pengelolaan, tetapi juga pada tata kelola, integritas perizinan, dan pengawasan. Di sinilah kerentanan praktik korupsi kerap muncul, terutama dalam pemberian izin pengelolaan kawasan hutan.
Sebagai respons, KPK meluncurkan Dashboard Jaga Hutan pada 19 Desember 2025. Platform ini membuka ruang diskusi publik sekaligus menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan. Langkah ini menjadi sinyal bahwa pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada negara, tetapi juga membutuhkan partisipasi warga.
Dalam penindakan, KPK telah menangani sedikitnya tiga kasus suap besar di sektor kehutanan, mulai dari pengelolaan kawasan hutan, alih fungsi lahan lindung, hingga penerbitan izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Deretan kasus tersebut menegaskan satu hal: kerusakan hutan bukan peristiwa tanpa pelaku. Selama tata kelola belum dibenahi secara serius, hutan akan terus menyusut, sementara kerugian negara kian membesar—dan publik kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar