Pemprov Kalteng Akui Gunakan Dana Reboisasi untuk Tutup Kewajiban APBD 2025
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sel, 7 Jul 2026
- visibility 56
- comment 0 komentar

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul saat menyampaikan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
DAYABORNEO, Palangka Raya – Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mulai memasuki tahap krusial. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membedah penggunaan anggaran, termasuk terungkapnya pemanfaatan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk menutup kewajiban pembayaran pemerintah daerah yang telah jatuh tempo.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (6/7/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin dan dihadiri unsur Banggar, TAPD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Anang Dirjo menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan tahapan penting setelah laporan keuangan pemerintah daerah memperoleh pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Raperda ini telah disusun sesuai ketentuan dan mengacu pada hasil pemeriksaan BPK. Apabila masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih rinci, perangkat daerah terkait siap memberikan klarifikasi dalam pembahasan,” ujar Anang.
Sorotan utama rapat muncul saat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syayuti, mengungkap adanya penggunaan sementara dana DBH-DR untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada empat perangkat daerah, yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan.
“Karena tagihan sudah jatuh tempo, sementara digunakan dana DBH-DR untuk menutup kewajiban tersebut. Dana itu nantinya wajib dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Syayuti.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan agar kewajiban pemerintah tidak tertunda, sembari menyiapkan skema pengembalian melalui pemanfaatan SiLPA, optimalisasi pendapatan daerah, hingga menunggu realisasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat.
Syayuti juga mengungkapkan sejumlah opsi pembiayaan lain apabila kondisi fiskal memerlukan penguatan, mulai dari pinjaman melalui PT SMI, perbankan, hingga kemungkinan penerbitan obligasi daerah. Namun seluruh alternatif tersebut masih akan dikaji bersama DPRD.
Banggar DPRD Kalteng akan terus mengupas setiap pos anggaran sebelum Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan rekomendasi akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Pembahasan ini dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar