KPK Bongkar Celah Korupsi Kehutanan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp355 Triliun
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sab, 2 Mei 2026
- visibility 114
- comment 0 komentar

Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi
DAYABORNEO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat langkah pencegahan korupsi di sektor kehutanan dengan meluncurkan dua kajian strategis yang menyoroti tata niaga kayu dan pelepasan kawasan hutan. Langkah ini dinilai mendesak di tengah besarnya potensi kebocoran penerimaan negara serta masih tingginya angka perkara korupsi yang membelit sektor pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Peluncuran kajian dilakukan dalam Kick Off Meeting yang digelar Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK di Auditorium Randy Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Forum ini menjadi titik awal penyusunan rekomendasi perbaikan tata kelola kehutanan yang lebih konkret, terukur, dan operasional.
Dua kajian yang disiapkan KPK meliputi Identifikasi Potensi Korupsi dalam Tata Niaga dan Hilirisasi Produk Hasil Hutan (Kayu) serta Kerentanan Korupsi pada Tata Kelola Pelepasan Kawasan Hutan. Keduanya difokuskan untuk memetakan titik rawan praktik korupsi dari hulu ke hilir, sekaligus mendorong reformasi sistem pengawasan dan regulasi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor kehutanan tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, melainkan harus dibarengi pembenahan sistemik.
“Sektor kehutanan memiliki nilai strategis dan ekonomi yang sangat besar. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Urgensi pembenahan itu diperkuat oleh temuan KPK pada kajian 2025 terkait optimalisasi PNBP kehutanan dari kayu bulat yang mencatat potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp355,34 triliun sepanjang 2015–2023. Selain itu, selama periode 2004–2020, KPK menangani 688 perkara korupsi di sektor kehutanan, dengan sekitar 58 persen atau 396 kasus didominasi tindak pidana suap.
KPK juga mengungkap, pada 2025 masih ditemukan indikasi praktik korupsi yang melibatkan korporasi dalam pengelolaan kawasan hutan. Fakta ini menunjukkan persoalan korupsi kehutanan telah berkembang menjadi pola yang sistemik.
Untuk memperkuat kajian, KPK menggandeng Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan guna menyinergikan data, menyelaraskan kebijakan, dan memperkuat pengawasan lintas sektor.
Dua kajian tersebut ditargetkan rampung pada 2026 dan diharapkan menjadi pijakan reformasi tata kelola kehutanan nasional—bukan hanya untuk menutup celah korupsi, tetapi juga menyelamatkan penerimaan negara serta memastikan keberlanjutan hutan Indonesia. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar