Tata Ruang Republik Tersandera Ego Sektoral, DPD RI Dorong Badan Nasional di Bawah Presiden
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 27 Mei 2026
- visibility 33
- comment 0 komentar

Anggota MPR RI / DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang
DAYABORNEO, Jakarta — Carut-marut penataan ruang di Indonesia kembali menjadi sorotan. Tumpang tindih kewenangan lintas kementerian dinilai membuat arah pembangunan nasional berjalan tanpa sinkronisasi yang jelas, bahkan memicu konflik agraria, sengketa tenurial, hingga bencana ekologis di berbagai daerah.
Sorotan tersebut mengemuka dari hasil reses Komite I DPD RI yang menghimpun berbagai persoalan tata ruang dari sejumlah wilayah di Indonesia. Permasalahan paling mendasar dinilai muncul setelah dibubarkannya Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, yang sebelumnya menjadi penghubung antar kementerian dan lembaga.
“Sekarang kewenangan tata ruang tersebar di banyak kementerian. Ada ruang udara di Kementerian Pertahanan, ruang laut di KKP, kawasan hutan di Kementerian Kehutanan, ruang darat di ATR/BPN, sampai ruang bawah tanah di Kementerian ESDM. Kalau tidak ada satu koordinasi kuat, maka tumpang tindih pembangunan sulit dihindari,” dikutip dari akun medsos Dr. Agustin Teras Narang, Rabu (27/5/2026).
Kondisi tersebut dinilai membuat banyak kebijakan pembangunan berjalan sendiri-sendiri tanpa keselarasan antar sektor. Akibatnya, konflik lahan dan persoalan perizinan terus bermunculan di daerah, termasuk benturan antara kawasan hutan, pertambangan, perkebunan, hingga permukiman masyarakat adat.
DPD RI kini mendorong revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang agar lebih relevan dengan dinamika pembangunan nasional saat ini. Revisi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat, masyarakat terdampak pembangunan, serta memperjelas aspek pidana dalam pelanggaran tata ruang.
“Kami mendorong pembentukan Badan Tata Ruang Nasional yang langsung berada di bawah Presiden. Lembaga ini harus punya kewenangan kuat untuk menyinkronkan seluruh kebijakan lintas kementerian,” tegas Teras.
Menurutnya, tanpa reformasi tata ruang yang serius, Indonesia akan terus menghadapi pembangunan yang tidak terkendali dan rawan memicu kerusakan lingkungan. Ia mencontohkan berbagai bencana ekologis di Sumatera dan sejumlah wilayah lain sebagai dampak lemahnya sinkronisasi tata ruang nasional.
DPD RI juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar menanggalkan ego sektoral demi menciptakan pembangunan yang lebih berkeadilan, berkepastian hukum, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar