Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus CPO–POME
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Rab, 11 Feb 2026
- visibility 158
- comment 0 komentar

Foto tersangka kasus CPO-POME
DAYABORNEO, Jakarta – Penegakan hukum di sektor komoditas strategis nasional kembali menguat. Kejaksaan Agung membuka tabir dugaan praktik manipulasi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya yang diduga berlangsung secara sistematis selama periode 2022 hingga 2024.
Melalui penyidikan yang berjalan intensif, Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari dua lingkar penting, yakni penyelenggara negara dan pelaku usaha di sektor industri dan ekspor sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan rangkaian perbuatan yang diduga menyimpang dari kebijakan pengendalian ekspor nasional.
“Penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (10/2/2026) malam.
Penyidikan mengungkap dugaan perubahan klasifikasi barang ekspor. Produk yang hakikatnya merupakan CPO berkadar asam tinggi diduga dicatat sebagai palm oil mill effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO), yang memiliki perlakuan kepabeanan berbeda.
Perubahan klasifikasi tersebut diduga digunakan untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, serta pungutan dana sawit.
“Kebijakan pengendalian ekspor sawit diberlakukan untuk melindungi kepentingan nasional, terutama stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri. Dugaan penyimpangan ini justru berpotensi merusak tujuan kebijakan tersebut,” kata Syarief.
Selain manipulasi administratif, penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian imbalan kepada oknum tertentu agar proses perizinan dan pengawasan ekspor tetap diloloskan. Pola tersebut dinilai membuka ruang kerugian negara sekaligus melemahkan tata kelola sektor sawit.
Terkait dampak finansial, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara masih dalam tahap penghitungan. “Perkiraan sementara menunjukkan potensi kerugian atau kehilangan penerimaan negara berada di kisaran Rp10 sampai Rp14 triliun,” jelas Syarief.
Ia menegaskan, nilai tersebut belum mencakup dampak lanjutan terhadap perekonomian nasional yang masih dikaji oleh tim auditor. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan komoditas strategis nasional. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar