Selasa, 28 Jul 2026
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Ekspor Batubara Tak Lagi Bebas, Pemerintah Terapkan Aturan Baru

Ekspor Batubara Tak Lagi Bebas, Pemerintah Terapkan Aturan Baru

  • account_circle D'Borneo
  • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar

DAYABORNEO, Jakarta – Pemerintah resmi mengubah mekanisme ekspor batubara dengan menerapkan aturan baru yang memperkuat pengawasan terhadap komoditas sumber daya alam strategis. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menata perdagangan batubara agar berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. Melalui keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diberi kewenangan mengawasi pelaksanaan pembatasan ekspor batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026.

Pemerintah menetapkan sejumlah jenis batubara yang masuk dalam kategori komoditas dengan pembatasan ekspor. Di antaranya batubara antrasit, batubara untuk bahan bakar, berbagai jenis batubara lainnya, lignit, hingga gambut dalam berbagai bentuk.

Seluruh perusahaan yang ingin mengekspor komoditas tersebut kini diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi berupa kepemilikan status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara atau Surat Keterangan yang sah. Selain itu, setiap pengiriman juga harus dilengkapi Laporan Surveyor (LS) sebagai bukti bahwa barang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ruang lingkup pengawasan juga diperluas. Tidak hanya ekspor melalui pelabuhan umum, ketentuan baru ini berlaku terhadap pengeluaran batubara dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang ditujukan ke luar daerah pabean.

Kementerian Keuangan menjelaskan penerbitan KMK tersebut merupakan tindak lanjut atas regulasi Kementerian Perdagangan mengenai pengaturan ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Dengan demikian, Bea Cukai memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengawasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan ekspor.

Seiring berlakunya kebijakan baru, pemerintah juga mencabut aturan sebelumnya yang masih mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Seluruh mekanisme ekspor batubara kini mengacu sepenuhnya pada Permendag Nomor 15 Tahun 2026.

Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu meningkatkan kepatuhan eksportir, memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis, serta menjaga tata kelola ekspor batubara Indonesia agar semakin profesional dan akuntabel. (red-fe) 

  • Penulis: D'Borneo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Bangun Sentra Nelayan Modern dari Pesisir Gorontalo

    Presiden Prabowo Bangun Sentra Nelayan Modern dari Pesisir Gorontalo

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Gorontalo — Presiden Prabowo Subianto mulai menggerakkan agenda besar transformasi sektor kelautan nasional dari pesisir, saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Leato Selatan, Gorontalo, Sabtu (9/5/2026). Presiden menegaskan pembangunan ekonomi maritim tidak boleh lagi berhenti pada penangkapan ikan, tetapi harus masuk ke tahap industrialisasi dan penguatan rantai distribusi hasil laut. Di kawasan pesisir itu, […]

  • PPATK Bongkar Modus Pengemplangan Pajak Tekstil, Omzet Rp12,49 Triliun

    PPATK Bongkar Modus Pengemplangan Pajak Tekstil, Omzet Rp12,49 Triliun

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta – Praktik pengemplangan pajak di sektor tekstil kembali terkuak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus penyembunyian omzet dengan memanfaatkan rekening milik karyawan maupun rekening pribadi untuk menghindari kewajiban pajak negara. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan temuan tersebut teridentifikasi sepanjang tahun 2025. Dari hasil analisis PPATK, nilai omzet […]

  • Tambang Tanpa Izin Direbut Negara, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Resmi Dikuasai Satgas PKH

    Tambang Tanpa Izin Direbut Negara, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Resmi Dikuasai Satgas PKH

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 291
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Negara akhirnya memukul meja. Lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare di Kalimantan Tengah yang bertahun-tahun dikuasai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tanpa izin resmi kini direbut kembali. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeksekusi pengambilalihan kawasan tersebut pada Kamis (22/1/2026), sekaligus mengakhiri praktik tambang ilegal yang dinilai merugikan keuangan […]

  • Pengawasan Laut Diperketat, Dislutkan Kalteng Gandeng PSDKP Pontianak

    Pengawasan Laut Diperketat, Dislutkan Kalteng Gandeng PSDKP Pontianak

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengencangkan pengawasan laut. Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng menggandeng Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pontianak untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Kalteng yang memiliki garis pantai sekitar 750 kilometer. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Kepala Dislutkan Kalteng Sri […]

  • Realisasi Pajak Daerah Kalteng 2025 Capai 96,34 Persen

    Realisasi Pajak Daerah Kalteng 2025 Capai 96,34 Persen

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah tahun 2025 mencapai 96,34 persen dari target. Capaian tersebut didorong oleh kinerja sejumlah jenis pajak yang berhasil melampaui target, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui Kepala Badan […]

  • Perbaikan Pengadaan Jadi Titik Krusial di Barito Timur

    Perbaikan Pengadaan Jadi Titik Krusial di Barito Timur

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • account_circle D'Borneo
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DAYABORNEO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa sebagai titik paling krusial dalam pembenahan keuangan daerah di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya kebutuhan pembangunan, KPK mengingatkan setiap proyek pemerintah harus berjalan transparan, kompetitif, dan bebas dari pengondisian. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) […]

expand_less