Ekspor Batubara Tak Lagi Bebas, Pemerintah Terapkan Aturan Baru
- account_circle D'Borneo
- calendar_month Sen, 6 Jul 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar

Dok. Ilustrasi
DAYABORNEO, Jakarta – Pemerintah resmi mengubah mekanisme ekspor batubara dengan menerapkan aturan baru yang memperkuat pengawasan terhadap komoditas sumber daya alam strategis. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menata perdagangan batubara agar berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. Melalui keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diberi kewenangan mengawasi pelaksanaan pembatasan ekspor batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026.
Pemerintah menetapkan sejumlah jenis batubara yang masuk dalam kategori komoditas dengan pembatasan ekspor. Di antaranya batubara antrasit, batubara untuk bahan bakar, berbagai jenis batubara lainnya, lignit, hingga gambut dalam berbagai bentuk.
Seluruh perusahaan yang ingin mengekspor komoditas tersebut kini diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi berupa kepemilikan status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara atau Surat Keterangan yang sah. Selain itu, setiap pengiriman juga harus dilengkapi Laporan Surveyor (LS) sebagai bukti bahwa barang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ruang lingkup pengawasan juga diperluas. Tidak hanya ekspor melalui pelabuhan umum, ketentuan baru ini berlaku terhadap pengeluaran batubara dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang ditujukan ke luar daerah pabean.
Kementerian Keuangan menjelaskan penerbitan KMK tersebut merupakan tindak lanjut atas regulasi Kementerian Perdagangan mengenai pengaturan ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Dengan demikian, Bea Cukai memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengawasi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan ekspor.
Seiring berlakunya kebijakan baru, pemerintah juga mencabut aturan sebelumnya yang masih mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Seluruh mekanisme ekspor batubara kini mengacu sepenuhnya pada Permendag Nomor 15 Tahun 2026.
Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu meningkatkan kepatuhan eksportir, memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis, serta menjaga tata kelola ekspor batubara Indonesia agar semakin profesional dan akuntabel. (red-fe)
- Penulis: D'Borneo

Saat ini belum ada komentar